May 9, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Ratusan Hektar Hutan Bakau di Karimun Dibabat

haluankepri.com

RABU, 01 JULY 2015 05:00

KARIMUN (HK)- Dua perusahaan, PT Karimun Marine Shipyard (KMS) dan PT Multi Ocean Shipyard (MOS) yang berada di Kelurahan Seiraya, Kecamatan Meral membabat ratusan hektar hutan bakau yang berada di bibir pantai lalu ditimbun atau direklamasi. Bukan itu saja, perusahaan yang diduga milik Tommy Winata (TW) itu juga telah mengusulkan melakukan reklamasi pantai seluas 400 hektar di kawasan Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. Izin prinsip untuk reklamasi tersebut sudah dikeluarkan oleh Pemkab Karimun.
“Di Karimun ini, kami masih banyak melihat para pengusaha ‘nakal’ yang melakukan reklamasi pantai atau membabat hutan mangrove di luar prosedur hukum yang dilakukan secara jor-joran. Kami (DPRD) sangat menyayangkan hal itu,” ungkap Wakil Ketua DPRD Karimun, Bakti Lubis di ruang kerjanya, Selasa (30/6) siang.

Menurutnya, dua perusahaan galangan kapal yang melakukan reklamasi di bibir pantai dengan membabat hutan bakau, yakni PT KMS dan PT MOS, di Kelurahan Seiraya, Kecamatan Meral sudah menjadi contoh nyata kelalaian pemerintah daerah dalam menerbitkan izin prinsip hingga perusahaan itu bisa melakukan reklamasi.

“Perusahaan yang awalnya hanya memiliki lahan seluas 200 meter, tiba-tiba saja memiliki dan menguasai lahan hingga ribuan meter di laut dengan jalan melakukan penimbunan hutan bakau. Kegiatan yang dilakukan perusahaan itu sungguh sesuatu yang sangat luar biasa. Perusahaan bisa memiliki perizinan yang begitu besar di laut. Ini patut dipertanyakan,” tuturnya.

Dikatakan, jika dikemudian hari ada pihak yang merasa dirugikan dan kemudian melakukan gugatan kepada perusahaan galangan kapal itu, karena hak-hak mereka telah dirampas atau dirusak oleh perusahaan, maka itu nantinya bisa masuk ke ranah pidana. “Memang sejau ini kami belum mengambil sikap tegas, karena izin prinsipnya kan dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Kata Bakti, banyak kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas yang dilakukan secara ilegal oleh dua perusahaan itu bagi masyarakat maupun Pemerintah Daerah Karimun. Kerugian bagi pemerintah, adalah pemerintah tidak mendapatkan kontribusi apapun dari reklamasi pantai yang dilakukan oleh pengusaha nakal itu. Sementara, izin prinsipnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Apa yang diperoleh pemerintah daerah dengan kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan oleh pengusaha itu? tidak ada sama sekali. Karena sampai saat ini, belum ada produk hukum atau peraturan daerah yang mengatur secara teknis tentang izin reklamasi pantai. Para pengusaha seenaknya saja membabat hutan bakau untuk kepentingan mereka,” jelas Bakti.

Selain pemerintah, katanya, yang merasakan dampak reklamasi pantai itu adalah nelayan tradisional di Karimun. Pasalnya, reklamasi itu telah menimbulkan pencemaran laut. Hutan bakau yang selama ini menjadi tempat pemijahan dan bersarangnya ikan sudah tak ada lagi.  Wilayah reklamasi itu merupakan kawasan tangkap bagi nelayan tradisional yang ada di Karimun.

Herannya, ungkap Bakti Lubis, kendati reklamasi itu tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah, namun Pemkab Karimun seolah-olah ‘tutup mata’ atau melakukan pembiaran dengan aktivitas itu. “Sampai saat ini kontribusi dari reklamasi pantai itu bagi pemerintah daerah masih zero (nol),” ungkapnya.

Agar reklamasi itu bisa memberikan kontribusi bagi Pemkab Karimun, ujarnya, maka saat ini DPRD Karimun telah mengusulkan perda inisiatif DPRD tentang reklamasi dan pengerukan bibir pantai. Ranperda tentang reklamasi dan pengerukan bibir pantai itu sudah dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Kata Bakti, ada tiga poin penting dalam klausul yang akan dimuat dalam draf ranperda tentang pengerukan dan reklamasi pantai itu, diantaranya, rambu-rambu atau kriteria apa saja yang dibolehkan dalam perizinan reklamasi. Kemudian, apa yang didapat oleh pemerintah daerah ketika memberikan perizinan kepada seseorang atau badan usaha yang melaksanakan reklamasi pantai.

“Poin ketiga adalah melalui ranperda itu nantinya, kita harapkan penataan kawasan pantai dan kawasan strategis yang akan menjadi kawasan penunjang ekonomi Karimun bisa terukur seperti apa perencanaannya ke depan. Biar bagaimanapun, pantai merupakan sumber daya alam hayati yang harus dijaga kelestariannya,” pungkasnya. (ham)