May 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Parkir Liar Marak, Mengalir ke Mana?

Redaktur: Muhammad Izzul Mutho 

INDOPOS.CO.ID – Parkir liar di Jakarta masih marak. Sejumlah tindakan telah dilakukan pihak terkait. Begitu juga aturan dibuat. Hanya, kenyataannya parkir liar masih mudah ditemukan. Dari pantauan INDOPOS, beberapa parkir liar tampak di Jalan Karet Karya – Kuningan City, Glodok, dan Tamansari. Selain itu, seperti biasanya di kawasan SCBD di bawah underpass yang tidak terpakai. Tak sedikit motor yang terpakir di lokasi tersebut. Bahkan pemotor membayar uang parkir sebesar Rp 6.000.

Area trotoar jalan, sebagian bahu jalan digunakan sebagai kantong parkir oleh petugas parkir tanpa seragam. Parkir ini tak jarang menjadi pilihan pengendara.

Dedi, 25, karyawan swasta mengaku, dirinya hanya sebentar memarkir kendaraan sepeda motornya untuk mengantarkan barang ke dalam gedung di kawasan Setiabudi ini. “Sebentar doang di sini, karena di dalam parkirnya jauh. Cuma antarbarang sebentar trus jalan lagi,” akunya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019) siang. Di kawasan parkir liar di Setiabudi, Jakarta Selatan, petugas parkir juga tidak mengenakan seragam.

Tubagus Haryo Karbiyanto, pengamat perkotaan, menurutnya, sebenarnya tidak ada parkir liar. “Yang ada itu apakah pendapatan dari parkir itu ada bagian yang disetorkan ke kas daerah atau tidak?,” tandasnya Kamis (3/1/2019) siang.

Dia menambahkan, masalahnya adalah apakah semua satuan ruang parkir (SRP) yang dipungut retribusi parkir itu terdaftar atau tidak? “Kalau terdaftar berarti ada setoran ke kas daerah. Kalau tidak ada pasti tidak disetorkan ke kas daerah, tapi disetor kepada pihak lain. Bahkan tidak semua SRP yang terdaftar pun menyetor dengan baik ke kas daerah melalui UPT Parkir DKI,” ulas Tubagus Haryo Karbiyanto.

Solusinya, sambung Tubagus, semua SRP harus terdaftar dan dilengkapi dengan petugas resmi, dengan tarif resmi, ada tanda terima serta rambu parkir resmi, dengan tabel tarif dan nomor hotline jika ada pengaduan serta pengawasan ketat.

Sedangkan pengamat perkotaan Nirwono Joga mengatakan, Dishub DKI harus menyosialisasikan daerah-daerah mana saja yang merupakan tempat parkir resmi. Menertibkan parkir-parkir liar (kendaraan dicabut pentil, gembok roda, derek mobil), mewajibkan gedung perkantoran/pertokoan/pusat perbelanjaan menyediakan area/gedung parkir, serta memfasilitasi kawasan permukiman atau pertokoan untuk menyediakan kantong-kantong parkir resmi atau gedung parkir komunal (lahan disediakan dan dibangun oleh dishub).

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko belum merespons dikonfirmasi terkait parkir liar di Jakarta.

Sebelumnya seperti diberitakan INDOPOS,  anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menuturkan, ada dua hal yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI untuk penataan parkir. Penertiban parkir dan menghindari konflik dengan lingkungan parkir.

“Pemprov DKI juga harus bisa memberdayakan masyarakat, untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir,” ujar Gembong Warsono kepada INDOPOS, Kamis (20/12/2018).

Sedangkan pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, pengelolaan parkir dengan baik bisa diwujudkan dengan program parkir berlangganan. Karena, pengguna parkir akan menggunakan parkir sesuai lokasi. “Konsep ini bisa dilakukan pada saat membayar pajak STNK kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dengan konsep parkir berlangganan ini, ia meyakini tidak akan terjadi lagi kebocoran uang parkir. Selain itu, parkir berlangganan juga bisa mengatasi parkir liar.

Sedangkan Humas UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ivan kepada INDOPOS, Rabu (19/12/2018), mengatakan, lokasi parkir resmi memiliki mesin tarif parkir elektronik (TPE) dan ada yang masih manual. ’’Dan ini ada asuransinya,” katanya.

Sesuai dengan Pergub parkir,  menurut Ivan ada 441 lokasi parkir resmi di Jakarta. Lahan parkir tersebut mengelola ruas jalan yang dikelola oleh Dishub DKI Jakarta. Ruas jalan tersebut di antaranya untuk Jakarta Pusat di Jalan Kyai Haji Agus Salim,  Jakarta Utara ada di Jalan Boulevard Raya, Jakarta Selatan di Jalan Faletehan dan Jakarta Timur di Jalan Balai Pustaka dan Jakarta Barat di Jalan Pinangsia. “Parkir resmi ini bukan di trotoar, itu untuk pejalan kaki. Tapi parkir resmi ini di bahu jalan yang dikelola oleh Dishub DKI,” katanya.

Ia menerangkan, parkir tanpa kartu retribusi tidak semuanya dikategorikan parkir liar. Karena, masih ditemukan oknum di parkir resmi pemda. Untuk menghadapi itu, ia berharap masyarakat berperan aktif untuk menanyakan bukti bayar parkir.“Petugas kita di lapangan kan ada juga yang nakal, tapi juga banyak yang baik,” teranganya.

Ia menegaskan, parkir di trotoar sudah banyak ditindak oleh petugas penegakan hukum (Gakum) Dishub DKI Jakarta. Dari parkir liar tersebut, menurutnya, pihaknya belum pernah melakukan riset atau pendataan kerugian yang disebabkan oleh parkir tersebut.

Namun, untuk kebocoran parkir, lanjut dia, banyak ditemukan di lapangan. Karena, masih ada petugas parkir yang belum menerima gaji tetap. Sehingga Pemprov DKI memberlakukan kebijakan sosial pembagian tarif parkir dengan petugas parkir.“Sesuai peraturan pembagiannya 70 persen untuk Pemda dan 30 persen untuk petugas parkir, ini diberlakukan di lokasi parkir menengah dan 75:25 persen untuk parkir kelas bawah,” bebernya. (ibl)

Sumber : https://indopos.co.id/read/2019/01/04/160644/parkir-liar-marak-mengalir-ke-mana