CNN Indonesia | Jumat, 21/12/2018 16:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali. Meskipun begitu, kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti tersebut mengakui telah menerbitkan izin lokasi untuk teluk tersebut.
“Ini hal yang keliru. KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi. Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan,” ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs KKP, Kamis (20/12).
Brahmantya menerangkan permohonan izin lokasi reklamasi itu disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Brahmantya mengatakan PT TWBI pun telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar Rp13,076 miliar yang disetor ke kas negara.
PT TWBI adalah perusahaan pengembang dan pengelola kawasan pariwisata yang berdomisili di Bali. Dikutip dari situs resminya, perusahaan yang berdiri sejak 2012 itu merupakan bagian dari Artha Graha Network (AG Network).
Artha Graha sendiri dikenal sebagai grup usaha yang dimiliki taipan Tommy Winata yang dikenal dengan panggilan TW.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181221151704-20-355536/kkp-berikan-izin-lokasi-perusahaan-milik-tw-di-teluk-benoa

More Stories
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447
Artha Graha Peduli Salurkan Ratusan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026 Digelar di Bandung, Arak Arakan Mahkota Ajeg Ki Sunda dari Kiara Artha Park ke Gedung Sate