detikNews – Kamis, 01 Mar 2012 09:49 WIB
Jakarta – Selama lebih dari 40 tahun menjadi hakim, Harifin Tumpa telah memutus ratusan perkara. Dari ratusan perkara tersebut, ada 2 perkara yang dinilai Harifin penuh intrik, salah satunya kasus Majalah Tempo vs Tomy Winata.
Saat itu, Harifin menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Majalah Tempo dihukum harus membayar sejumlah uang kepada pengusaha papan atas tersebut karena menulis berita berjudul ‘Ada Tomy di Tenabang?’.
“Sang pengusaha merasa nama baiknya dicemarkan karena berita yang dimuat di Majalah Tempo. PN Jakarta Pusat dalam putusannya mengabulkan gugatan penggugat. Di tingkat banding perkara tersebut saya pegang sendiri,” kata Harifin dalam buku biografi “Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanea” halaman 206 yang dikutip detikcom, Kamis (1/2/2012).
Nah, saat dia memegang kasus tersebut terjadilah godaan dan intrik dari berbagai pihak. Namun dia menolak lobi dari orang tersebut.
“Mulailah intrik terjadi. Seseorang pernah menemui dan mencoba meminta ‘tolong’ pada saya. Namun saya tidak memberi peluang. Karena tidak berhasil dia kemudian meminta kepada saya tidak memutus perkara tersebut,” tutur Harifin.
Apalagi waktu itu bertepatan dengan proses pemilihan hakim agung. Harifin menjadi salah satu kandidat hakim agung itu.
“Waktu itu sudah ada rumor bahwa saya bakal terpilih menjadi hakim agung,” cerita Harifin.
Dalam putusan perkara yang dipimpinnya, Majalah Tempo dinilai tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena Tomy Winata tidak pernah meminta melakukan hak jawab.
“Saya tidak ambil pusing akhirnya perkara tersebut saya putus,” ujar Harifin dalam buku setebal 551 halaman ini.
Seperti diketahui, putusan banding menyangkut gugatan Tomy atas berita majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 berjudul Ada Tomy di Tenabang? Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 18 Maret 2004, mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Tempo terbukti mencemarkan nama baik Tomy. Tempo dihukum meminta maaf di sejumlah media dan membayar ganti rugi imateriil Rp 500 juta. Tempo lantas banding.
Namun Harifin menilai bahwa memutus perkara itu tidak bisa memakai ukuran perbuatan melawan hukum secara umum, sehingga harus ditambah dengan Undang-Undang Pers. Pers, menurut Harifin, bertugas memberi informasi untuk kepentingan umum. “Seseorang yang merasa haknya dilanggar seharusnya lebih dulu menggunakan hak jawab,” jelas Harifin kala itu.
(asp/nrl)
Baca artikel detiknews, “Majalah Tempo VS Tomy Winata, Ada Orang Melobi Harifin” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-1855132/majalah-tempo-vs-tomy-winata-ada-orang-melobi-harifin.
More Stories
Hari Sudah Malam, Jokowi dan Prabowo Tiba di Pabrik Ini, Ada Tomy Winata Membayangi
Presiden Jokowi Tinjau Unit Pengolahan Ikan dan Budidaya Rumput Laut di Provinsi Maluku
Indonesia Targets to Break the World Record of Rock Climbing in Jakarta