April 29, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Terungkap, Lawan Tommy Winata Sembunyi di Hongkong Bersama Istri

Jumat (4/9/2020)

DENPASAR- Bos Hotel Kuta Paradiso Hartono Karjadi ditangkap Polda Bali, Jumat (4/9) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten dan resmi di tahan di Rutan Polda Bali.

Lawan Pengusaha Taipan Tommy Winata itu ditangkap dan ditahan di Mapolda Bali hingga 20 hari ke depan.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Sabtu (5/9) menerangkan, penahanan Hartono itu dilakukan untuk merampungkan pemberkasan sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.

Hartono diperiksa dan ditahan atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, terkait kronologi terungkapnya persembunyian Hartono, imbuh Kombes Yuliar, hal ini berawal dari pelanggaran keimigrasian.

Buron Polda Bali ini dikatakan over stay. “Jadi dia (Hartono Karjadi) over stay. Kemudian kami berkoordinasi dengan otoritas di Hongkong untuk kepulangan buron,”imbuhnya.

Sedangkan saat melarikan diri ke Hongkong, kata Yuliar, Hartono berada di Hongkong bersama istrinya.

“Dia (Hartono Karjadi ditangkap (di Hongkong) saat sedang bersama istrinya. Saat dilakukan penangkapan dia juga tidak melakukan perlawanan,”imbuhnya

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, usai ditangkap di Hongkong, Hartono diterbangkan ke Indonesia menggunakan maskapai Cathay Pacific (CX0797) rute Hongkong-Jakarta, Soekarno Hatta.

Setelah mendarat di bandara Soekarno Hatta, dia langsung dijemput oleh tim Reskrimsus Polda Bali.

Seperti diketahui, Hartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali oleh bos Kartika Plaza Tomy Winata.

Hartono disangkakan dengan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hartono Karjadi merupakan saudara dari Bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi yang sudah divonis 2 tahun penjara atas kasus penggunaan akta autentik yang dipalsukan.

Keduanya dijerat atas laporan pengusaha Tomy Winata.

Harijanto Karjadi divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Januari 2020 atas dengan 2 tahun penjara.

Setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bali, Harijanto dinyatakan bebas.

Tidak terima dengan putusan PT, pihak TW mengajukan banding ke MA, yang kemudian membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bali dan menguatkan putusan PN Denpasar.

Sumber : https://kurio.id/app/articles/27626258