April 27, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Polri Selidiki Foto Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Pengacaranya di Depan Private Jet

Brigjen Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Foto: @xdigeeembok

Jul 20 2020, 16:15

MerahPutih.com – Viral di media sosial sebuah foto menyebut mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo bersama buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

Foto itu disebut diabadikan saat tiba di Pontianak, Kalimantan Barat. Terkait hal ini, Polri belum membenarkannya. Hal ini juga akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Prasetijo.

“Sabar, nanti tunggu pemeriksaan ya,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (20/7).

Foto tersebut sendiri diposting oleh akun Twitter El Diablo @xdigeeembok. Dalam foto, mereka selfie bersama dengan latar belakang pesawat. Disebut mereka menumpangi jet carteran yang dioperatori PT Transwisata Prima Aviation jenis King Air 350i PK-TWX. Nama mereka tertera dalam manifest penerbangan tertanggal 6 Juni 2020.

Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi Pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (Knu)

Sumber : https://merahputih.com/post/read/polri-selidiki-foto-djoko-tjandra-brigjen-prasetijo-dan-pengacaranya-di-depan-private-jet