April 20, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Pemprov DKI Andalkan Jejak untuk Cegah Klaster Covid-19 di Gedung

Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. (Foto: dok)

Selasa,   15 Desember  2020 |  11:34 WIB
Oleh : Yustinus Paat / BW

 

Jakarta, Beritasatu.com – Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City (JSC) menyosialisasikan dan uji coba Jejak yang merupakan fitur buku tamu digital di aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di 33 lokasi tempat umum dan kantor pemerintahan.

Jejak ini merupakan salah satu cara Pemprov DKI untuk mengendalikan dan menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 untuk memastikan protokol kesehatan tetap terawasi di tempat-tempat umum.

“Jejak atau buku tamu digital ini sudah kita sosialisasikan sejak 10 Desember yang lalu di 33 lokasi tempat umum dan kantor pemerintahan di DKI Jakarta,” ujar Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Dengan Jejak ini, kata Yudhistira, maka pergerakan keluar masuk pengunjung gedung dapat terpantau melalui pemindaian kode QR. Fitur ini merupakan hasil kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dengan perusahaan digital, Cartenz. Fungsi utama dari fitur Jejak ini sudah dirancang sesuai dengan apa yang terkandung dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Salah satu butir penting dalam pergub tersebut adalah aturan mengenai pembatasan kapasitas pada tempat umum/gedung yang diizinkan beroperasi selama pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Uji coba Jejak di beberapa lokasi di Jakarta, pertama adalah untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam pengaturan dan pengendalian kapasitas gedung dan ruangan di lingkungan Pemprov atau tempat-tempat umum lainnya. Kemudian, pemanfaatan Jejak ini juga akan membantu Pemprov DKI dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan surveilans epidemiologi, sehingga kami bisa mengetahui klaster-klaster yang terdampak Covid-19 lebih tepat dan cepat,” terang Yudhistira.

Pengembangan fitur Jejak terfokus pada kemudahan pengguna dan hanya membutuhkan akses kamera telepon pintar (smartphone) untuk pemakaiannya. Hal ini membuat cara kerja Jejak menjadi jauh lebih sederhana dan cepat tanpa mengurangi efektivitas maupun keakuratan data.

Tiap tamu yang hendak memasuki area gedung akan terlebih dahulu melakukan pemindaian kode QR yang tertera di pintu masuk. Ketika tamu sudah selesai berkegiatan dan ingin meninggalkan area gedung, tamu juga harus kembali melakukan pemindaian kode QR di pintu keluar.

“Jejak sangat memudahkan para tamu karena mereka bisa terpantau dengan scan tanpa perlu kontak tangan atau kontak fisik langsung dari kami untuk meminjamkan alat tulis dan kemudian bersentuhan dengan buku tamu biasa. Jadi sangat mudah dan menurut saya efektif untuk mencegah penularan Covid-19,” kesan Rika, salah satu petugas yang berjaga di Kantor Walikota Jakarta Pusat setelah menyaksikan sosialisasi dan uji coba fitur Jejak di aplikasi Jaki.

Fitur-fitur yang tersedia dalam Jejak memungkinkan pengelola gedung untuk tidak hanya menjaga kapasitas gedung tetap terkendali dan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, tetapi diharapkan juga membantu proses pelacakan apabila petugas menemukan kasus baru yang perlu dilakukannya penyelidikan sehingga surveilans kesehatan bisa berjalan dengan baik.

Berikut ini adalah 33 lokasi sosialisasi Jejak pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki).

1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Seni Rupa dan Keramik;
3. Museum Wayang
4. Tokyo Belly Kuningan City
5. The People’s Cafe Kuningan City
6. Fitness First Pacific Place
7. Cinepolis Pluit Village
8. Cinepolis Plaza Semanggi
9. CGV Green Pramuka Mall
10. CGV Transmart Cempaka Putih
11. CGV Aeon Mall JGC
12. PT Damai Indah Golf, Tbk
13. Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
14. Gedung Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
15. Gedung Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta
16. Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
17. Kantor Kecamatan Sawah Besar
18. Kantor Kelurahan Karang Anyar
19. Kantor Wali Kota Jakarta Utara
20. Kantor Kecamatan Penjaringan
21. Kantor Kelurahan Sunter Agung
22. Kantor Wali Kota Jakarta Barat
23. Kantor Kecamatan Palmerah
24. Kantor Kelurahan Cengkareng Barat
25. Kantor Wali Kota Jakarta Selatan
26. Kantor Kecamatan Kebayoran Lama
27. Kantor Kelurahan Cilandak Barat
28. Kantor Wali Kota Jakarta Timur
29. Kantor Kecamatan Matraman
30. Kantor Kelurahan Pulo Gebang
31. Kantor Bupati Kepulauan Seribu
32. Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
33. Kantor Kelurahan Pulau Pari

 

Sumber :  https://www.beritasatu.com/megapolitan/709743/pemprov-dki-andalkan-jejak-untuk-cegah-klaster-covid19-di-gedung