April 25, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Mengenal 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi

Pakai Face Shield, Presiden Jokowi tinjau Pasar Pelayanan Publik di Banyuwangi. Foto: Muchlis Jr - Biro Setpres

kumparan

21 Juli 2020 17:30

Presiden Jokowi membentuk tim baru, Komite COVID-19, untuk menangani pandemi virus corona dan memulihkan ekonomi Indonesia. Namun, selain membentuk Komite COVID-19, Jokowi juga membubarkan 18 lembaga lainnya. 

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pada Pasal 19, tertulis, ada 18 lembaga berbentuk komite, tim, hingga badan yang dibubarkan bersamaan dengan pembentukan Komite COVID-19.
 
Isu pembubaran lembaga ini sebenarnya sudah mencuat sejak pekan lalu. Saat itu, Jokowi menyebut, akan merampingkan lembaga yang ada agar bisa menghemat pengeluaran negara. Lembaga yang dibubarkan tersebut, kata Jokowi, akan dikembalikan pada lembaga induk yang jadi kewenangannya.
Mengenal 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi (1)
Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Foto: Agus Suparto
 
 
Apa saja 18 lembaga yang dibubarkan tersebut? Berikut datanya:

Komite Pengarahan Road Map e-Commerce

Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map e-Commerce dibentuk di era pemerintahan Presiden Jokowi tahun 2017. Komite tersebut terbentuk berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019.
Komite ini mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan program pendanaan melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan penilaian risiko kredit sesuai dengan model bisnis berbasis e-Commerce. Selain itu, komite ini juga bertugas mengoptimalkan bank atau industri keuangan non-bank sebagai penyalur KUR.

Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dibentuk pada 22 September 2019 melalui Perpres Nomor 91 tahun 2017. Tugas utama satgas ini adalah mempermudah akses dan pelayanan perizinan bagi para pengusaha.
Selain itu, satgas ini juga bertugas menyelesaikan hambatan pelaksanaan izin berusaha dan melaporkan perizinan berusaha yang tidak diselesaikan ke presiden. Satgas ini dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian.

Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi PDAM

Tim ini memiliki nama lengkap Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. Tim ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2019.
Tim ini bertugas mendorong akses aman 100 persen air minum kepada masyarkat. Dalam perpres ini disebutkan, Pemerintah Pusat bisa memberikan jaminan pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank dan subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.

Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

adan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum atau BPPSPAM dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90 tahun 2016. Badan ini merupakan lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada menteri.
BPPPSPAM bertugas meningkatkan sistem penyediaan air minum. Selain itu, badan ini juga bertugas membantu pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan sistem air minum yang dilaksanakan oleh BUMN maupun BUMD.

Tim Transparansi Industri Ekstraktif

Tim Transparansi Industri Ekstraktif dibentuk di era kepemimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Tim ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2010.
Tim ini bertugas untuk mendorong transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang didapat dari industri ekstraktif. Industri tersebut juga meliputi hasil-hasil dari sektor migas dan pertambangan.

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2011. Badan yang terbentuk di era SBY ini bertugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.
Badan ini dipimpin oleh Menko Perekonomian dengan Menteri Pertanian, Menteri Kelautan, serta Menteri Kehutanan sebagai wakilnya. Badan ini juga terdiri dari 5 anggota, yaitu eselon I di kementerian terkait dan anggota tidak tetap yang diusulkan oleh ketua.

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia juga dibentuk di era pemerintahan SBY. Pembentukan komite ini didasari oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2011.
Komite ini bertugas melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan MP3EI, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan MP3EI, dan menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka menyelesaikan masalah dan hambatan di MP3EI. Komite ini dipimpin langsung oleh Presiden RI dengan didampingi wakil presiden dan Menko bidang Perekonomian sebagai ketua harian.

Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

Mengenal 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi (2)
Situasi Selat Sunda yang mengarah ke Gunung Anak Krakatau. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

 

Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2011 yang diteken oleh SBY. Saat itu, proyek Jembatan Selat Sunda menjadi salah satu proyek ambisius yang dikerjakan pemerintah.
Jembatan ini, berfungsi untuk meningkatkan konektivitas antara Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera. Namun, setelah pemerintahan berganti, proyek tersebut tidak terdengar lagi gaungnya.

Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Tim ini dibentuk di bawah payung hukum Perpres Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SNPEM) yang diteken SBY. SNPEM bertujuan untuk mengelola ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Tim Koordinasi SNPEM ini terdiri dari pengarah dan pelaksana. Ketua Pengarah dijabat oleh Menko Bidang Perekonomian, sedangkan Ketua Pelaksana diduduki oleh Menteri Kehutanan.

Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.

Tim ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2006. Tim ini memiliki empat tugas utama yaitu: merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi; menetapkan langkah yang diperlukan dalam meningkatkan ekspor dan investasi; mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian masalah strategis yang timbul dalam proses peningkatan ekspor dan investasi; dan melakukan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, keterpaduan promosi, pariwisata, perdagangan, dan investasi serta meningkatkan penerimaan produksi dalam negeri.
Tim yang dibentuk oleh SBY ini dipimpin langsung oleh presiden. Sementara, jabatan ketua harian, dipegang oleh Menko Bidang Perekonomian.

Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

Tim ini dibentuk oleh SBY berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2006. Tim ini memiliki berbagai tugas pokok yang mengatur soal strategi dan program percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan.
Tim ini dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian. Sementara, Menteri Negara Perumahan Rakyat ditunjuk sebagai ketua harian.

Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

Komite ini dibentuk pada tahun 2014 melalui Kepres Nomor 37. Salah satu tugasnya adalah mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan masyarakat Ekonomi ASEAN dan percepatan peningkatan daya saing nasional.
Komite ini dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian. Komite ini harus melaporkan hasil kerjanya kepada presiden dalam waktu kurang dari 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu juga diperlukan.

Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

Tim ini dibentuk di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 54 tahun 2002. Namun, pada tahun 2005, aturan ini direvisi oleh SBY melalui Keppres tentang perubahan Atas Keppres Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang diteken 5 September 2005.
Salah satu tugas tim ini adalah mengupayakan peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan ekspor dan impor. Tim ini diketuai oleh Menko bidang Perekonomian dengan Menteri Perhubungan sebagai ketua harian sekaligus wakil ketua.

Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan

Mengenal 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi (3)
Ilustrasi Hutan Pinus Foto: Pixabay
Komite Antar-departemen Bidang Kehutanan ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80 tahun 2000. Keppres ini diteken oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 7 Juni 2000.
Salah satu fungsi komite ini adalah merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan dan konservasi hutan secara terpadu dalam Program Kehutanan Nasional. Komite ini diketuai oleh Menko bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri.

Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

Tim nasional ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104 Tahun 1999 yang diteken oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie. Tim ini bertugas untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional Indonesia dalam Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization.
Selain itu, tim ini juga berfungsi mempelajari semua masalah yang akan dibahas di WTO dan merumuskan posisi serta strategi secara terpadu hingga bisa maksimal mengamankan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional. Selain itu, tim ini juga bertugas merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi tersebut dalam setiap perundingan perdagangan multilateral WTO.

Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

Tim ini juga dibentuk oleh BJ Habibie melalui Keppres Nomor 139 Tahun 1998 yang diteken pada 11 September 1998. Tim ini memiliki tiga tugas pokok yaitu menetapkan dan meninjau kembali kebijakan strategis perusahaan yang meliputi aspek perusahaan dan kegiatan usaha PT PLN.
Lalu, mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang dihadapi PT PLN dalam kegiatan usahanya, khususnya yang berkaitan dengan hubungan hukum antara PT PLN dengan pihak ketiga. Selain itu juga, menetapkan langkah-langkah penyehatan perusahaan baik yang menyangkut aspek organisasi maupun keuangan dalam arti seluas-luasnya.

Komite Kebijakan Sektor Keuangan

Komite Kebijakan Sektor Keuangan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 Tahun 1999 oleh Gus Dur pada 28 Desember 1999. Dalam keppres ini disebutkan, Komite bisa meminta masukan dari Gubernur Bank Indonesia mengenai kebijakan moneter, sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
Salah satu tugasnya adalah merumuskan arah kebijakan untuk menyehatkan perbankan, termasuk restrukturisasi dan rekapitalisasi bank. Komite ini juga bertugas merumuskan arah kebijakan bagi restrukturisasi utang perusahaan yang terkait dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama yang berhubungan dengan penyehatan perbankan.

Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

Tim pinjaman ini dibentuk di era Presiden ke-2 RI Soeharto melalui Keppres Nomor 39 Tahun 1991. Tim ini memilih tujuh tugas pokok, salah satunya adalah mengkoordinir pengelolaan pinjaman komersial luar negeri, yakni semua pinjaman luar negeri di luar IGGI dan pinjaman resmi lainnya yang diperlukan oleh pemerintah, BUMN, dan badan usaha milik swasta.
Selain itu, tim ini juga bertugas memonitoring rencana, pelaksanaan, dan penggunaan pinjaman komersial luar negeri. Tim ini juga wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar koordinasi pengelolaan pinjaman komersial luar negeri bisa terlaksana dengan baik.
 
***
sumber: https://kumparan.com/kumparannews/mengenal-18-lembaga-yang-dibubarkan-jokowi-1tqaCwHpHfN/full