April 20, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Mandek, LBH Desak Polri dan KLHK Usut Tuntas Pencemaran Laut Lampung-Banten

Ilustrasi: Rilisid

Bandarlampung 18 Oktober 2021 – 23:11 WIB

RILISID, Bandarlampung — Sudah satu bulan lebih kasus pencemaran laut Lampung dan Banten terjadi. Namun, pihak kepolisian dan kementerian terkait tak kunjung serius menindaklanjuti perkara tersebut.

Padahal, Mabes Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah turun meninjau lokasi dan pengambilan sampel limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Namun hingga saat ini, penegakan hukum terhadap pencemaran ini seakan mandek dan tidak ada tidak lanjutnya,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10/2021).

Karenanya, Chandra meminta Mabes Polri dan KLHK mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi sepanjang laut pesisir pantai di Lampung.

Menurutnya, polusi dari tumpahan minyak di laut yang mengandung limbah B3 merupakan sumber pencemaran laut yang selalu menjadi fokus perhatian dari masyarakat luas.

“Karena akibatnya akan sangat cepat dirasakan oleh masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk hidup di sekitar pantai tersebut,” terangnya.

LBH pun meminta dengan tegas kepada Mabes Polri dan stakeholder terkait yang melakukan penegakan hukum terhadap perkara ini.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam di mata publik,” tegas Chandra.

Selain itu juga segera menangkap dan menetapkan tersangka pencemaran laut di Lampung dan Banten.

“Serta memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” ungkapnya.

LBH juga membeberkan kronologi kasus pencemaran laut Lampung-Banten dari berbagai sumber:

24 Agustus
Ditemukan limbah (sejenis minyak mentah/tarball di Tanjung Cina dengan jumlah sedikit oleh Saptono (Polhut Taman Nasional Bukit Barisan Selatan/TNBBS).

27 Agustus
Ditemukan limbah sejenis di sekitar Pos Sekawat sampai dengan Tanjung Mas oleh Fandy Lussy bersama Edi Yulianto (anggota pengamanan TWNC).

5 September
Ditemukan kembali di sekitar Pos Blambangan dengan jumlah sedikit oleh Saptono (Polhut TNBBS).

6 September
Limbah sejenis terlihat di sekitar Danau Sleman dengan jumlah sedikit oleh Sdr. Riswandi dan anggota pengamanan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang jaga di Pos Danau Sleman.

9 September
Kembali ditemukan cairan hitam meleleh di depan pos Danau Sleman dengan jumlah lebih banyak dari sebelumnya oleh Riswandi.

9 September
Di area konservasi laut Artha Graha Peduli (AGP) yang terdapat di Teluk Lampung, di Pulau Bule (Pulau Condong Darat) sepanjang pesisir pantai kedatangan limbah yang tampak sama dan bahkan ditemukan seekor penyu sisik dalam kondisi tak bernyawa.

10 September
Di sepanjang pantai Mercusuar sampai dengan Sekawat, limbah yang menyerupai minyak bakar dengan jumlah yang sangat banyak baik yang di pasir maupun yang masih di laut (menggumpal dan mencair) juga beberapa penyu yang kondisinya lemas dan mata berkutu.

15-17 September
Dilakukan pengambilan sampel oleh tim Gakkum KLHK, DLH Provinsi Lampung, BKSDA Bengkulu, BBTNBBS dan Lemigas Jakarta, sekaligus dilakukan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi oleh tim Bareskrim Polri Jakarta di TWNC. Pengambilan sampel dilakukan di area Pulau Bule (Condong Darat), Mercusuar, Kendirian, Danau Sleman, Way Tinggal dan Blambangan.

25 September
Pada saat dilakukan survei lokasi di area sawong bajo ke arah kendirian, terdapat beberapa temuan dua dua ekor penyu hijau berukuran kecil di area penimbangan, dua lobster mati di area pantai pelepasan, dua burung camar laut dalam keadaan mati. Terdapat bintik hitam di bagian lambung, terdapat tiga pasang sarung tangan kain di area Kendirian.
Ditemukan cumi-cumi mati di depan mercusuar, hamparan rumput laut mati, pakan penyu mati terdampak limbah, dan umang-umang laut serta kepiting rajungan juga banyak mati.

Dasar Hukum

Terhadap pencemaran lingkungan di sepanjang laut Lampung dan Banten dapat dikenakan penegakan hukum pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:
1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Lingkungan Hidup Pasal 88 “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.

2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 103 “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

4. Pasal 87 ayat (1) UUPLH “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.

5. Selain itu juga patut diduga pencemaran laut ini dilakukan oleh korporasi atau perusahaan, sehingga dapat Mabes Polri wajib melakukan menindak tegas sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 116-120 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber :https://rilis.id/Daerah/Berita/Mandek-LBH-Desak-Polri-dan-KLHK-Usut-Tuntas-Pencemaran-Laut-LampungBanten-Af6aTlI