May 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

LBH Pertanyakan Penanganan Kasus Pencemaran Laut Lampung yang Terkesan Mandek

Ilustrasi: Rilisid

18 Oktober 2021 – 22:47 WIB

RILISID, Bandarlampung — Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan meminta Mabes Polri wajib mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi sepanjang laut pesisir pantai di Lampung.

Karena menurutnya, sudah satu bulan lebih kasus tersebut seolah jalan di tempat atau mandek.

Padahal, Mabes Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihak terkait sudah turun meninjau lokasi dan pengambilan sampel limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Namun hingga saat ini, penegakan hukum terhadap pencemaran ini seakan mandek dan tidak ada tidak lanjutnya,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, polusi dari tumpahan minyak di laut yang mengandung limbah B3 merupakan sumber pencemaran laut yang selalu menjadi fokus perhatian dari masyarakat luas.

“Karena akibatnya akan sangat cepat dirasakan oleh masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk hidup di sekitar pantai tersebut,” ujarnya.

Ia meminta dengan tegas kepada Mabes Polri dan stakeholder terkait yang melakukan penegakan hukum terhadap perkara ini.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam di mata publik,” tegasnya.

Selain itu juga segera menangkap dan menetapkan tersangka pencemaran laut di Lampung dan Banten.

“Serta memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” ujarnya.

Berikut ini kronologi yang dihimpun LBH Bandarlampung dari berbagai sumber:

24 Agustus

Ditemukan limbah (sejenis minyak mentah/tarball di Tanjung Cina dengan jumlah sedikit oleh Saptono (Polhut Taman Nasional Bukit Barisan Selatan/TNBBS).

27 Agustus

Ditemukan limbah sejenis di sekitar Pos Sekawat sampai dengan Tanjung Mas oleh Fandy Lussy bersama Edi Yulianto (anggota pengamanan TWNC).

5 September

Ditemukan kembali di sekitar Pos Blambangan dengan jumlah sedikit oleh Saptono (Polhut TNBBS).

6 September

Limbah sejenis terlihat di sekitar Danau Sleman dengan jumlah sedikit oleh Sdr. Riswandi dan anggota pengamanan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang jaga di Pos Danau Sleman.

9 September

Kembali ditemukan cairan hitam meleleh di depan pos Danau Sleman dengan jumlah lebih banyak dari sebelumnya oleh Riswandi.

9 September

Di area konservasi laut Artha Graha Peduli (AGP) yang terdapat di Teluk Lampung, di Pulau Bule (Pulau Condong Darat) sepanjang pesisir pantai kedatangan limbah yang tampak sama dan bahkan ditemukan seekor penyu sisik dalam kondisi tak bernyawa.

10 September

Di sepanjang pantai Mercusuar sampai dengan Sekawat, limbah yang menyerupai minyak bakar dengan jumlah yang sangat banyak baik yang di pasir maupun yang masih di laut (menggumpal dan mencair) juga beberapa penyu yang kondisinya lemas dan mata berkutu.

15-17 September

Dilakukan pengambilan sampel oleh tim Gakkum KLHK, DLH Provinsi Lampung, BKSDA Bengkulu, BBTNBBS dan Lemigas Jakarta, sekaligus dilakukan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi oleh tim Bareskrim Polri Jakarta di TWNC. Pengambilan sampel dilakukan di area Pulau Bule (Condong Darat), Mercusuar, Kendirian, Danau Sleman, Way Tinggal dan Blambangan.

25 September

Pada saat dilakukan survei lokasi di area sawong bajo ke arah kendirian, terdapat beberapa temuan dua dua ekor penyu hijau berukuran kecil di area penimbangan, dua lobster mati di area pantai pelepasan, dua burung camar laut dalam keadaan mati. Terdapat bintik hitam di bagian lambung, terdapat tiga pasang sarung tangan kain di area Kendirian.

Ditemukan cumi-cumi mati di depan mercusuar, hamparan rumput laut mati, pakan penyu mati terdampak limbah, dan umang-umang laut serta kepiting rajungan juga banyak mati.

Dasar Hukum

Terhadap pencemaran lingkungan di sepanjang laut Lampung dan Banten dapat dikenakan penegakan hukum pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:

1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Lingkungan Hidup Pasal 88 “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.

2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 103 “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

4. Pasal 87 ayat (1) UUPLH “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.

5. Selain itu juga patut diduga pencemaran laut ini dilakukan oleh korporasi atau perusahaan, sehingga dapat Mabes Polri wajib melakukan menindak tegas sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 116-120 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber:https://lampung.rilis.id/Hukum/Berita/LBH-Pertanyakan-Penanganan-Kasus-Pencemaran-Laut-Lampung-yang-Terkesan-Mandek-yTe8B9O