November 21, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Kementerian PUPR RI: Fungsi 3 Lembaga yang Dibubarkan Presiden RI Jokowi Tak Hilang

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR RI, Endra S Atmawidjaja. (FOTO: Kompas.com/Dani Prabowo)

Editor: Faizal R Arief – Rabu, 22 Juli 2020 – 14:17 

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jakarta, Kementerian PUPR RI kembali menegaskan bahwa fungsi tiga lembaga yang dibubarkan Presiden RI Jokowi berdasarkan Perpres 82/2020 tetap berlanjut. Tidak hilang.

Tiga badan yang berhubungan langsung dengan tugas-tugas Kementerian PUPR RI tersebut adalah Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM); dan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.

“Pada prinsipnya, Kementerian PUPR RI siap melaksanakan amanat Perpres No. 82/2020,” tegas Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR RI, Endra S Atmawidjaja, Selasa (21/7/2020).

Menurut Endra, pelaksanaan fungsi tiga lembaga tersebut sebenarnya sudah dikerjakan juga oleh struktur kelembagaan di internal sejumlah Kementerian yang berhubungan dengannya.

Endra kemudian menyontohkan proyek Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Tujuan awal proyek Jembatan Selat Sunda adalah menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera lewat jembatan.

Saat ini, proyek tersebut terus berlanjut dalam bentuk pembangunan proyek Tol Trans Jawa, Tol Trans Sumatera sampai proyek tol laut berupa peningkatan layanan pelabuhan dan infrastrukturnya.

“Jadi, fungsinya tidak hilang. Tetap berjalan,” ujarnya.

Hal yang sama juga terjadi di proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sejumlah proyek pengadaan SPAM saat ini juga sudah dilakukan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian PUPR RI. Mulai dari feasibility study, market sounding, sampai penyiapan dokumen untuk investor.

“Fungsi pengembangan investasi melalui skema KPBU seperti SPAK Regional tetap berjalan di bawah Ditjen Pembiayaan Infrastruktur,” imbuhnya.

Adapun ketika sudah mulai masuk tahapan konstruksi SPAM, nantinya Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR RI yang akan mengerjakannya. Setelah proyek selesai dikerjakan dan mulai beroperasi maka selanjutnya perusahaan daerah air minum (PDAM) yang akan yang wewenangnya berada di bawah Kemendagri RI

“Lingkup pembinaan teknis PDAM Prov/Kab/Kota akan berada di bawah Ditjen Cipta Karya. Pembinaan teknis air minum untuk PDAM misalnya capacity building untuk penanganan kebocoran, peningkatan sambungan rumah tangga atau penambahan jaringan perpipaan dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara untuk proyek Percepatan Pembangunan Rumah Susun, Endra mengungkapkan bahwa dibubarkannya Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan juga tak menghilangkan fungsinya.

Sebagian besar pelaksanan proyek tersebut sebenarnya sudah dijelaskan juga dalam Perpres tentang Proyek Strategis Nasional tentang Program Sejuta Rumah.

Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR RI misalnya. Saat ini sudah bergerak dalam penyediaan rumah susun. Sedangkan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan PPDPP juga berjalan dalam hal penyaluran FLPP

“Efisiensi birokrasi lembaga, supaya tidak tumpang tindih fungsi-fungsi yang sudah bisa ditangani struktural,” kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR RI, Endra S Atmawidjaja.(*)

sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/285478/kementerian-pupr-ri-fungsi-3-lembaga-yang-dibubarkan-presiden-ri-jokowi-tak-hilang