November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Ini Alasan Gubernur Bali Minta Menteri Luhut Diam Soal Teluk Benoa

Gubernur Bali, Wayan Koster (tengah) saat memberikan keterangan pers di Rumah Jabatan Gubernur, Denpasar, Kamis (10/10/2019) sore.

Kompas.com – 16/10/2019, 18:36 WIB

KOMPAS.com – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 yang membahas Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung dan Gianyar, mendapat tanggapan keras dari Gubernur Bali Wayan Koster. Koster menjelaskan, pernyataan Menteri Luhut yang menyebut Perpres 51 belum dicabut dan masih bisa dilaksanakan, bisa menimbulkan polemik. “Kan Pak Menko bilang Perpres 51 masih berlaku, tapi tidak bisa dilaksanakan. Saya minta Pak Menko jangan lagi berpolemik, diam saja,” kata Koster kepada wartawan, Selasa (15/10/2019) sore.
Setelah itu, Koster lalu menjelaskan, isi dalam Perpres 51 tersebut memang ada pengaturan bahwa Teluk Benoa sebagai kawasan yang bisa dimanfaatkan. Akan tetapi, menurut Koster, untuk teknis pelaksanaannya merupakan kewenangan dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Apalagi, saat ini Teluk Benoa sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi Maritim oleh Kementerian KKP dan ini berarti kawasan tersebut tak bisa lagi direklamasi. “Perpres ini ada tapi tidak efektif, tidak dapat dilaksanakan (reklamasi) karena sudah ditutup oleh menteri KKP,” kata Koster.

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan surat keputusan yang menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 4 Oktober 2019 melalui Keputusan Menteri No. 46/KEPMEN-KP/2019. Kepmen tersebut juga telah ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti. “Kemudian saya sempat menelepon Ibu Menteri (Susi) untuk mengonfirmasi mengenai kebijakan, dan memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandaitangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu,” kata Gubenur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Kamis (10/10/2019) sore.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/10/16/18360011/ini-alasan-gubernur-bali-minta-menteri-luhut-diam-soal-teluk-benoa