Date:
Britama.com – Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) memohon penundaan ulang kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) beserta direktur utamanya Franky Tjahyadikarta.
Permohonan ini telah didaftarkan pada daftar perkara PKPU di Pengadilan Niaga-Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun BUVA memperoleh kredit dari INPC berupa fasilitas revolving loan dengan jumlah maksimum sebesar Rp60 miliar dengan bunga 12% per tahun untuk tujuan modal kerja perseroan.
Sumber : https://britama.com/index.php/2019/10/inpc-memohon-penundaan-ulang-pkpu-atas-buva/

More Stories
Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026 Digelar di Bandung, Arak Arakan Mahkota Ajeg Ki Sunda dari Kiara Artha Park ke Gedung Sate
Artha Graha Peduli dan Palace Hotel Cipanas Dukung Polda Jabar dalam Gerakan “Satu Langkah untuk Alam, Seribu Manfaat untuk Negeri”
Christina Harapan: Menenun Digital, Merangkul yang Terpinggirkan