Date:
Britama.com – Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) memohon penundaan ulang kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) beserta direktur utamanya Franky Tjahyadikarta.
Permohonan ini telah didaftarkan pada daftar perkara PKPU di Pengadilan Niaga-Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun BUVA memperoleh kredit dari INPC berupa fasilitas revolving loan dengan jumlah maksimum sebesar Rp60 miliar dengan bunga 12% per tahun untuk tujuan modal kerja perseroan.
Sumber : https://britama.com/index.php/2019/10/inpc-memohon-penundaan-ulang-pkpu-atas-buva/

More Stories
Bank Artha Graha Internasional Perkuat Bisnis dan Digital untuk Hadapi Tantangan Ekonomi 2026
Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan
FPM Bali Bersihkan Sampah Laut dan Rawat Hutan Mangrove di Benoa