Date:
Britama.com – Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) memohon penundaan ulang kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) beserta direktur utamanya Franky Tjahyadikarta.
Permohonan ini telah didaftarkan pada daftar perkara PKPU di Pengadilan Niaga-Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun BUVA memperoleh kredit dari INPC berupa fasilitas revolving loan dengan jumlah maksimum sebesar Rp60 miliar dengan bunga 12% per tahun untuk tujuan modal kerja perseroan.
Sumber : https://britama.com/index.php/2019/10/inpc-memohon-penundaan-ulang-pkpu-atas-buva/
More Stories
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Artha Graha Peduli Gelar Diskusi Online
Tingkatkan Pelayanan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Resmikan Relokasi Kantor Cabang Solo
Tingkatkan Pelayanan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Resmikan Relokasi Kantor Cabang Solo