April 18, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Inas Sebut Nama Mendag, Prabowo, dan Tomy Winata di Sidang Bowo Sidik

Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso mejalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

kumparan Reporter   Indra Subagja   Upload Date & Time      Diterbitkan 14.56, 25/09/2019

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan pemilik Grup Artha Graha, Tomy Winata, disebut dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota DPR nonaktif, Bowo Sidik Pangarso.

Nama Enggar dan Tomy disinggung saat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir, menjadi saksi untuk Bowo yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Awalnya, Inas menyampaikan pihaknya mengkritisi Kementerian Perdagangan yang menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan soal impor gula rafinasi.

“Belum ada lelang gula rafinasi waktu itu, tapi Permendagnya sudah terbit, kemudian kita kritisi,” kata Inas dalam sidang, Rabu (25/9).

Menurut politisi Partai Hanura tersebut, Permendag itu diminta oleh Presiden untuk ditunda. Namun setelah ditunda, Enggar kemudian menerbitkan kembali Permendag soal impor gula rafinasi, tetapi dengan nomor yang berbeda.

“Menteri menerbitkan lagi dengan peraturan yang sama, tapi dengan nomor yang berbeda. Sebelum dilaksanakan, sudah diminta oleh KPK untuk dihentikan,” kata Inas.

Di sela-sela pembahasan impor gula rafinasi itu, Inas mendapat informasi dari Bowo bahwa ada pertemuan antara pimpinan Komisi VI, Teguh Juwarno, Mohamad Hekal dan Bowo dengan Mendag Enggar di sebuah Hotel.

 

Inas Nazrulah Zubir melaporkan ancaman kepadanya di Bareskrim Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan

 

Bowo menyampaikan itu kepada Inas melalui sambungan telepon.

“Katanya Pak Bowo ketemu Pak Hekal, Pak Enggar dengan Pak Teguh Juwarno di salah satu hotel, saya enggak tahu hotelnya,” ujar Inas.

“Apa yang dibicarakan?” tanya jaksa.

“Saya bilang sedang apa, dia bilang sedang ngobrol. Sudah, itu saja,” katanya.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi adanya permintaan penundaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendag terkait pembahasan impor gula rafinasi tersebut.

Namun, menurut Inas, yang diminta ditunda itu pelaksanaan dari peraturan menteri perdagangan soal impor gula rafinasi tersebut.

“Kita minta Kementerian Perdagangan untuk mengganti pemenangnya, yaitu lebih baik kita tunjuk salah satu BUMN, kan bisa ada PT Pos, dan juga juga bisa ke Bulog,” kata Inas.

“Diganti Permendagnya?” tanya jaksa.

“Iya, kita mintanya kalau enggak Bulog, PT Pos, karena ini BUMN. Karena PT yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan melalui Bapeti, itu ternyata belum punya pengalaman. Cuma mencuat di dalam, mengemuka di dalam rapat itu bahwa PT tersebut, diduga di belakangnya adalah TW, karena yang melaksanakan perusahaan tersebut dalah TW. Tomy Winata,” tutur Inas.

Selain itu, Inas mengaku pernah diajak Bowo untuk meminta jatah kuota impor gula rafinasi.

“Oh iya Pak Bowo mengatakan mereka dapat jatah, mungkin kepada penyidik yang dimaksud jatah gula rafinasi. Jatah gula rafinasi anggota dewan meminta entah dikasih atau tidak saya tidak yakin Mendag kasih, karena ada persyaratan di sana impor gula perusahaan tersebut harus punya pabrik gula, jika tidak pabrik gula tidak diberi,” kata Inas.

Namun, Inas mengklaim telah menolaknya. Salah satunya karena tidak ada yang memiliki perusahaan pabrik gula sebagai salah satu syaratnya.

Menurut Inas, Bowo mewacanakan penggunaan perusahaan pabrik gula PT Ghendis Manis yang disebut sebagian sahamnya milik Prabowo Subianto.

“Jadi gimana kalau kita bisnis gula, karena begini, memang waktu itu mengemuka ada perusahaan pabrik Ghendis Manis, pabrik gula Ghendis Manis itu di mana 70 persen saham Bulog dan 30 persen Prabowo Subianto,” katanya.

“Saham Prabowo ingin dilepas itu kita tahu angka 30-40 miliar rupiah. Kalau ini bisa ambil kuota impor, bisa menghidupi pabrik gula Ghendis Manis,” sambung Inas.

Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap dari mantan Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).

Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.

Bowo juga turut didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta. Bowo menerima gratifikasi itu terkait kewenangannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Mendag Enggar, Prabowo, dan juga Tomy Winata.

Sumber :  https://today.line.me/id/pc/article/Inas+Sebut+Nama+Mendag+Prabowo+dan+Tomy+Winata+di+Sidang+Bowo+Sidik-J7W9WJ