2019/09/25 14:12:24 WIB
Polemik TW di Balik Permendag Gula Rafinasi
Inas kemudian bercerita soal latar belakang kritik Komisi VI DPR terkait Permendag itu. Sebab, Komisi VI DPR menurut Inas melihat aturan Permendag itu mengakomodasi pemenang lelang yang ditunjuk langsung dan milik seorang pengusaha ternama yaitu TW.
“Oh itu karena itu diganti?” tanya jaksa kembali.
“Iya karena itu kita kritisi,” ucap Inas.
“Oh itu karena itu diganti?” tanya jaksa kembali.
“Iya karena itu kita kritisi,” ucap Inas.
Dalam persidangan ini Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar. Perihal gratifikasi itu KPK menyebutkan sumbernya dari banyak pihak.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4721284/inas-komisi-vi-dpr-kritik-permendag-gula-rafinasi-karena-ada-tw/2
More Stories
Sambut Imlek 2025, Electronic City Hadirkan Program ‘Angpao Hoki’
Electronic City Kembali Menyapa dengan Tampilan Baru Melalui Relaunch Cabang Jababeka, Bekasi
Sinergitas Unsur Tiga Pilar Dalam Giat Penghijauan Kota Di Pasar Baru