jpnn.com
Senin, 20 April 2015 , 13:05:00
JAKARTA – Anggota Komite II DPD RI asal Bali, I Kadek Arimbawa meminta penerbitan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap Revitalisasi Teluk Benoa (RTB) di Bali segera dituntaskan.
Dia menilai, tak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar investor yang akan melakukan pembangunan di kawasan tersebut. “Selama tidak ada yang melanggar UU revitalisasi harus tetap jalan, tetapi keputusan itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah,” I Kadek Arimbawa kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/4).
Menurut senator asal Klungkung ini, DPD memang tidak dalam kapasitas memberi persetujuan terhadap RTB. Namun, secara kelembagaan, DPD telah menyampaikan rekomendasi.
“Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi dan tidak melanggar undang-undang maka pemerintah harus segera mengeluarkan AMDAL, izin dan lain-lain,” ujar pria asli Klungkung ini.
Senator yang akrab disapa Lolak itu menambahkan, Komite II DPD RI sudah mengundang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian LH dan Kehutanan, pihak yang pro dan kontra, termasuk dari pihak investor PT TWBI. Saat itu juga dibahas isu yang menyebut RTB akan merusak lingkungan. Tapi tudingan itu ternyata tidak didasarkan kajian yang komprehensif.(fat/jpnn)
sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/04/20/299104/Senator-Bali-Desak-Pemerintah-Terbitkan-AMDAL-Teluk-Benoa-
More Stories
Serba Hitam, Sahabat JRX Geruduk Kejati, Desak Tak Ada Pesanan
Bali terbaik ke-2 dunia, Senator: Jangan rusak karya Ibu Pertiwi
Presiden Didesak Batalkan Perpres, Reklamasi Teluk Benoa Jadi Isu Pilkada