regional.kompas.com
Selasa, 13 Oktober 2015 | 17:30 WIB
Dalam unjuk rasa itu mereka membawa poster bertuliskan “Tolak! Lombok Dikeruk, Bali Diuruk. #Save Lombok #Save Bali” dan berorasi di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (13/10/2015). Dalam orasinya, Walhi mendesak kepada Gubernur NTB untuk mencabut izinyang telah dikeluarkan.
Menurut Walhi segala bentuk pengerukan atau penyedotan pasir, hanya akan merugikan rakyat NTB. Selain akan merubah bentang alam, pengerukan pasir dikhawatirkan merusak ekosistem laut terutama terumbu karang serta menimbulkan ancaman abrasi dan bencana tsunami. Dari data Walhi, terdapat sekitar 16.437 orang nelayan Lombok Timur dan 9.000 orang nelayan Lombok Barat yang yang menggantungkan hidup dari laut.
Kegiatan pengerukan tersebut tentu akan merusak keindahan dan ekosistem laut. Walhi mendesak agar gubernur konsisten terhadap sikap sebelumnya dan tidak memberikan sedikitpun ruang untuk izin pengerukan pasir di Lombok karena hanya akan menimbulkan kerugian bagi rakyat.
“Kedatangan kita untuk mengingatkan gubernur, betul kita tidak melarang orang ingin berinvestasi. Tetapi harus melihat investasi ini menguntungkan atau tidak. Jangan mengeluarkan izin dulu baru dikaji,” kata Direktur Walhi NTB Murdani.
Sementara itu, Amri, seorang aktivis Walhi menambahkan, pernyataan gubernur pada Maret 2015 lalu sudah merupakanstatement pro-rakyat. Namun nyatanya, ketika datang perusahaan lain yang mengajukan izin serupa, pemerintah provinsi justru memberikan peluang dengan mengeluarkan izin untuk perusahaan yang akan melakukan pengerukan pasir di Lombok.
Para aktivis Walhi itu akhirnya ditemui Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian NTB Henry Erpan Rayes. Menurut Henry, saat ini pemerintah telah mengeluarkan izin penanaman modal. Selanjutnya, pengurusan izin masih harus melalui proses di BKPRD.
“Prosesnya sekarang baru di BKPRD untuk menentukan apakah lokasi usaha ini sesuai dengan tata ruang atau tidak. Kalau nanti dikatakan tidak sesuai dengan tata ruang, selesai sudah urusannya. Kosekuensinya tidak dulanjutkan. Ditolak kalau tidak sesuai, kalau sesuai maka proses berlanjut,” kata Henry.
Henry menambahkan, pemerintah masih akan melakukan kajian terkait analisis dampak lingkungan yang akan ditimbulkan pengerukan pasir itu dengan mengundang akademisi dan pakar nasional. Sementara itu, selain melakukan orasi Walhi juga menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur NTB yang isinya memohon kepada gubernur untuk mencabut izin yang sudah diterbitkan.
Penulis | : Kontributor Mataram, Karnia Septia |
Editor | : Ervan Hardoko |
sumber: http://regional.kompas.com/read/2015/10/13/17303331/Walhi.Tolak.Rencana.Pengerukan.Pasir.Lombok.untuk.Reklamasi.Teluk.Benoa.
More Stories
Artha Graha Peduli Berikan Bibit Ikan ke SDN 01 Ancol, Dukung Ketahanan Pangan dan Makanan Bergizi Gratis
Artha Graha Peduli Salurkan Bantuan dan Pendampingan untuk Warga Rempang yang Bayinya Meninggal Akibat Infeksi
Dukung Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Tim Saber AGP Ikut Jaga Kebersihan dan Keamanan