April 20, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Usai Ditangkap di Jakarta, Polda Bali Resmi Tahan Lawan Tommy Winata

Hartono Karjadi saat dijemput tim Polda Bali di Bandar Udara Soekarno Hatta (IST)

05  September  2020,  17: 32: 00  WIB |

editor : Didiek Dwi Praptono

 

DENPASAR- Bos Hotel Kuta Paradiso Hartono Karjadi ditangkap Polda Bali, Jumat (4/9) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten setelah dideportasi dari Hongkong karena melanggar aturan keimigrasian.

Usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, lawan Pengusaha Taipan Tommy Winata itu langsung diterbangkan ke Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polda Bali.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Sabtu (5/9) menerangkan, usai dibawa ke Bali, Hartono langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Bali dan menjelani pemeriksaan tambahan terkait kasus yang menjeratnya.

Hartono diperiksa atas kasus pemberian keterangan palsu dalam akta otentik termasuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia dilaporkan pada 27 Februari 2018 silam oleh Tommy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal.

“(Saat ini) kami sudah tahan. Pemeriksaan sesegera mungkin. Hanya Tinggal keterangan tambahan setelah itu berkas kami kirim. Kami tahan dia di Polda. Tinggal berkas saja setelah itu dilimpahkan,” jelas Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Dijelaskan Kombes Yuliar, sebelum dimpahkan ke kejaksaan, Hartono Karjadi dikatakan di tahan di Rutan Mapolda Bali hingga 20 hari ke depan.

“Sambil menunggu proses pemberkasan rampung, sementara kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,”imbuhnya.

Seperti diketahui, Hartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali oleh bos Kartika Plaza Tomy Winata.

Hartono disangkakan dengan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hartono Karjadi merupakan saudara dari Bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi yang sudah divonis 2 tahun penjara atas kasus penggunaan akta autentik yang dipalsukan.

Keduanya dijerat atas laporan pengusaha Tomy Winata.

Harijanto Karjadi divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Januari 2020 atas dengan 2 tahun penjara.

Setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bali, Harijanto dinyatakan bebas. Tidak terima dengan putusan PT, pihak TW mengajukan banding ke MA, yang kemudian membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bali dan menguatkan putusan PN Denpasar.

(rb/mar/pra/JPR)

 

Sumber : https://radarbali.jawapos.com/read/2020/09/05/212434/usai-ditangkap-di-jakarta-polda-bali-resmi-tahan-lawan-tommy-winata