April 18, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Teluk Benoa jadi kawasan konservasi maritim, ‘tidak serta-merta membatalkan proyek reklamasi’

Oleh:

BBC

Sabtu, 12 Oktober 2019 12:28 WIB

Teluk Benoa di Bali ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim, namun apakah itu serta-merta membatalkan proyek reklamasi Teluk Benoa yang selama bertahun-tahun menjadi polemik bagi masyarakat Bali?

Area seluas 1.243 hektar di Teluk Benoa yang terletak di Kabupaten Badung, Bali itu secara resmi ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim oleh Susi Pudjiastuti di penghujung masa jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan keputusan ini adalah hasil dari “perjuangan yang lama yang dijalankan oleh berbagai elemen masyarakat” dan merupakan “kebijakan yang berpihak pada aspirasi masyarakat Bali”.

Meski menganggap keputusan itu sebagai “angin segar”, gabungan masyarakat sipil lintas sektoral yang menentang proyek reklamasi Telok Benoa, Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) memandang keputusan ini tidak serta merta membatalkan proyek reklamasi yang dicanangkan sejak beberapa tahun lalu itu.

 

“Masih dibutuhkan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim,” jelas koordinator ForBALI, I Wayan Suardana.

Berikut empat hal yang perlu anda ketahui tentang penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.

 

Apa yang terbaru?

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali, Tanggal 4 Oktober 2019.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan keputusan menteri tersebut merupakan respon atas surat gubernur yang ditujukan kepada kementerian pada 11 September silam, perihal usulan penetapan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa.

Usulan tersebut merupakan hasil konsultasi publik yang dihadiri petinggi dan pendeta adat yang memanfaatkan Teluk Benoa, para ahli, LSM dan pemangku kepentingan lainnya.

“Perjuangan kita yang lama yang dijalankan oleh berbagai elemen masyarakat itu sudah mendapat jawaban konkret dari menteri Kelautan dan Perikanan, kawasan Teluk Benoa menjadi menjadi kawasan konservasi maritim. Bagus kan?,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (10/10) malam, seperti dilaporkan oleh wartawan Anton Muhajir di Bali.

Lantas, apa saja isi keputusan menteri tentang kawasan konservasi maritim Teluk Benoa itu?

Menurut Koster ada lima poin dalam keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.

Kedua, Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.

Ketiga, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa dengan luasan keseluruhan 1.243,41 hektare, meliputi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas. Di dalam zona inti terdapat 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 cm. Tidak ada penjelasan lebih lanjut perihal zona pemanfaatan.

Keempat, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa memiliki batas koordinat dan peta kawasan sebagai bagian tak terpisahkan dari keputusan. Terakhir, menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa.

Pengelolaan itu meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Kawasan itu sebelumnya sempat menjadi polemik lantaran menjadi objek dari proyek reklamasi yang dijalankan pemerintah di Teluk Benoa. Namun, menurutnya polemik itu tidak perlu terjadi lagi.

“Saya kira kita sudah tidak perlu lagi tergoda untuk melakukan aktivitas yang menimbulkan polemik di masyarakat apakah jadi atau tidak reklamasi di teluk Benoa. Saya katakan dengan kebijakan ini sudah selesai itu barang,” katanya.

 

Apa respons masyarakat?

Namun, bagi sebagian warga di Bali, imbauan itu seperti tidak berlaku.

I Wayan Sanjaya hanya salah satunya. Sebagai warga Bali yang selama lima tahun ikut aktif menolak rencana reklamasi, desainer ini merasa senang Teluk Benoa akhirnya ditetapkan sebagai KKM.

“Patut disyukuri juga, sih. Tapi, sebenarnya yang jadi masalah reklamasi kan karena ada Perpres No 51 tahun 2014. Jadi, sekarang senang boleh tetapi tetap harus turun ke jalan lagi supaya Perpres itu batal,” kata Sanjaya.

“Kalau itu batal, baru bisa dijadikan jaminan pelestarian Teluk Benoa,” ujarnya.

Sementara, I Wayan Suardana, menyebut keputusan tersebut menjadi angin segar dan “modal awal” untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

‘Tidak sertamerta membatalkan proyek reklamasi’

Namun, I Wayan Suardana yang juga menjabat sebagai koordinator ForBali yang selama bertahun-tahun memperjuangkan pembatalan reklamasi Teluk Benoa, mengungkapkan keputusan ini tidak serta-merta membatalkan proyek reklamasi.

Menurut pria yang akrab disapa Gendo ini, perlu ada instrumen hukum lain yang khusus dan atau sederajat dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 51 tahun 2014 terkait perubahan terhadap peruntukan ruang sebagian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari Kawasan Teluk Benoa, Bali, yang hingga kini masih berlaku.

“Bagi saya, karena dia modal awal, dia belum bersifat final, dalam artian izin lokasi masih berlaku, Perpres Nomor 51/2014 masih berlaku, maka kami tetap harus jaga-jaga bilamana belum ada tindakan konkrit terkait proses pencabutan izin lokasi dan atau upaya untuk menganulir Perpres 51/2014,” jelas Gendo.

Hal ini diamini oleh I Gede Hendrawan dari Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana. Dia mengungkapkan saat ini sedang dibuat peraturan baru untuk menganulir Perpres 51/2014.

Gede yang menjadi bagian dalam perumusan peraturan presiden yang baru ini mengungkapkan aturan yang dirilis pada masa pemerintahan Presiden Bambang Susilo Yudhoyono tersebut memberikan kesempatan kepada siapa pun, terutama investor, untuk memanfaatkan Teluk Benoa, salah satunya adalah melalui reklamasi.

“Betul sekarang ada Kepmen terkait kawasan konservasi maritim, tapi itu tidak serta-merta membatalkan zona di Teluk Benoa sebagai kawasan pemanfaatan,” kata dia.

Menilik ke belakang, pada 2009 Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat berdasarkan peraturan daerah di Bali.

Pada 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2011 dan menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan.

Aturan itu digantikan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang mengubah status kawasan Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi kawasan pemanfaatan sehingga menjadi legitimasi bagi rencana reklamasi di Teluk Benoa.

Rencana reklamasi di Teluk Benoa sendiri akan dilakukan oleh PT Tirta Wahana Bali International (TWBI).

Perusahaan bagian dari Artha Graha Group milik taipan Tommy Winata ini berencana membangun fasilitas pariwisata di lahan seluas 810 hektare di tengah kawasan Teluk Benoa.

Di dalam proyek itu direncanakan ada gedung pertunjukan, hotel, resor, fasilitas pariwisata, hingga mal. Masalahnya, rencana itu akan dilakukan di hutan bakau terluas di Bali yang juga kawasan konservasi.

Penolakan pun berlangsung selama lebih dari lima tahun sejak rencana itu mengemuka ke publik.

ForBALI menjadi organisasi payung berbagai kelompok masyarakat di Bali yang menolak rencana itu. Di dalam ForBALI ada kalangan organisasi non-pemerintah, musisi dan band, anak-anak muda banjar, dan desa adat.

 

Pemulihan kondisi Teluk Benoa

Lebih jauh Gede menjelaskan saat ini sedang bergulir kajian aturan pengganti Perpres 51/2014 yang akan mengadopsi penetapan kawasan konservasi maritim ke dalam perpres tersebut.

“Sedang dibuat, kita dorong Oktober, atau paling lambat November bisa ditandatangani oleh Presiden,” kata dia.

 

Setelah Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi, imbuh Gede, maka pemulihan kondisi Teluk Benoa bisa berjalan dengan baik.

“Sebenarnya utama dari kawasan maritim adalah nilai budaya, bahwa di sana ada 70-an titik suci yang dikeramatkan oleh umat Hindu di Bali. Sehingga bagaimana kita mengkonservasi bukan hanya masalah ekologi tapi masalah budaya yang ada di sana,” ujar Gede.

Ini menjadi nilai penting bagaimana kemudian Teluk Benoa sebagai penyangga ekologi yang ada di luar teluk, seperti terumbu karang yang ada di Nusa Dua dan aktivitas pariwisata yang membutuhkan perairan yang bersih.

“Ada mangrove di sana, kalau ini dirusak, mangrove mati, ketika masuk air dari sungai itu tidak ada sediment trap (perangkap sedimen) sehingga kekeruhan air di laut akan semakin tinggi sehingga berdampak juga pada pariwisata dan ekologi yang ada di sekitarnya.”

Puluhan titik suci di Kawasan Teluk Benoa

Koordinator ForBali I Wayan Gendo Suardana menjelaskan bahwa keberadaan 70 titik suci di kawasan Teluk Benoa ini yang membedakan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa dengan kawasan maritim di kawasan perairan lainnya.

Gendo mencontohkan, di perairan Banten ada kawasan konservasi maritim karena ada kapal Perang Dunia II yang karam di perairan tersebut.

“Yang membedakan di Bali, kawasan konservasi maritimnya berangkat dari kawasan suci, itu yang tidak ada di daerah lain,” kata dia.

Puluhan titik suci itu terdiri dari 31 pura yang terletak di darat dan pesisir teluk, serta kawasan hutan bakau.

Selain itu, ada 19 daratan pasang surut – disebut muntik oleh masyarakat lokal – yang pada saat Teluk Benoa pasang, daratan itu tenggelam.

 

Setelah Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi, imbuh Gede, maka pemulihan kondisi Teluk Benoa bisa berjalan dengan baik.

“Sebenarnya utama dari kawasan maritim adalah nilai budaya, bahwa di sana ada 70-an titik suci yang dikeramatkan oleh umat Hindu di Bali. Sehingga bagaimana kita mengkonservasi bukan hanya masalah ekologi tapi masalah budaya yang ada di sana,” ujar Gede.

Ini menjadi nilai penting bagaimana kemudian Teluk Benoa sebagai penyangga ekologi yang ada di luar teluk, seperti terumbu karang yang ada di Nusa Dua dan aktivitas pariwisata yang membutuhkan perairan yang bersih.

“Ada mangrove di sana, kalau ini dirusak, mangrove mati, ketika masuk air dari sungai itu tidak ada sediment trap (perangkap sedimen) sehingga kekeruhan air di laut akan semakin tinggi sehingga berdampak juga pada pariwisata dan ekologi yang ada di sekitarnya.”

Puluhan titik suci di Kawasan Teluk Benoa

Koordinator ForBali I Wayan Gendo Suardana menjelaskan bahwa keberadaan 70 titik suci di kawasan Teluk Benoa ini yang membedakan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa dengan kawasan maritim di kawasan perairan lainnya.

Gendo mencontohkan, di perairan Banten ada kawasan konservasi maritim karena ada kapal Perang Dunia II yang karam di perairan tersebut.

“Yang membedakan di Bali, kawasan konservasi maritimnya berangkat dari kawasan suci, itu yang tidak ada di daerah lain,” kata dia.

Puluhan titik suci itu terdiri dari 31 pura yang terletak di darat dan pesisir teluk, serta kawasan hutan bakau.

Selain itu, ada 19 daratan pasang surut – disebut muntik oleh masyarakat lokal – yang pada saat Teluk Benoa pasang, daratan itu tenggelam.

 

Setelah Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi, imbuh Gede, maka pemulihan kondisi Teluk Benoa bisa berjalan dengan baik.

“Sebenarnya utama dari kawasan maritim adalah nilai budaya, bahwa di sana ada 70-an titik suci yang dikeramatkan oleh umat Hindu di Bali. Sehingga bagaimana kita mengkonservasi bukan hanya masalah ekologi tapi masalah budaya yang ada di sana,” ujar Gede.

Ini menjadi nilai penting bagaimana kemudian Teluk Benoa sebagai penyangga ekologi yang ada di luar teluk, seperti terumbu karang yang ada di Nusa Dua dan aktivitas pariwisata yang membutuhkan perairan yang bersih.

“Ada mangrove di sana, kalau ini dirusak, mangrove mati, ketika masuk air dari sungai itu tidak ada sediment trap (perangkap sedimen) sehingga kekeruhan air di laut akan semakin tinggi sehingga berdampak juga pada pariwisata dan ekologi yang ada di sekitarnya.”

Puluhan titik suci di Kawasan Teluk Benoa

Koordinator ForBali I Wayan Gendo Suardana menjelaskan bahwa keberadaan 70 titik suci di kawasan Teluk Benoa ini yang membedakan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa dengan kawasan maritim di kawasan perairan lainnya.

Gendo mencontohkan, di perairan Banten ada kawasan konservasi maritim karena ada kapal Perang Dunia II yang karam di perairan tersebut.

“Yang membedakan di Bali, kawasan konservasi maritimnya berangkat dari kawasan suci, itu yang tidak ada di daerah lain,” kata dia.

Puluhan titik suci itu terdiri dari 31 pura yang terletak di darat dan pesisir teluk, serta kawasan hutan bakau.

Selain itu, ada 19 daratan pasang surut – disebut muntik oleh masyarakat lokal – yang pada saat Teluk Benoa pasang, daratan itu tenggelam.

 

Ada lagi sawangan atau alur teluk yang juga disucikan oleh masyarakat dan punya nama-nama tradisional.

Muntik-muntik inilah tempat masyarakat melakukan adat istiadat enam bulan sekali, lalu ritual agama yang sesajinya dilarung di Pura Karang Tengah yang berada di laut,” kata dia.

Dia melanjutkan, muntik-muntik ini yang kemudian dijadikan zona inti kawasan konservasi maritim Teluk Benoa.

“Di dalam kawasan konservasi maritim ada 15 muntik, 14 di antaranya di kawasan pelabuhan,” kata dia.

Jika proyek reklamasi berjalan, Gendo menegaskan bahwa muntik yang menjadi titik suci ini akan musnah.

“Pasti hilang, wong mau diurug kok,” tegasnya.

“Paling yang tersisa alur-alur, itu pun kalau mereka nggak rekayasa alur,” imbuhnya kemudian.

Dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang juga mantan Direktur Walhi Bali, Agung Wardana, menjelaskan pada dasarnya, pola pengelolaan kawasan konservasi maritim menggunakan zonasi: zona inti (titik kesucian) dan zona pemanfaatan terbatas (di luar titik suci).

Untuk pemanfaatan terbatas ini dalam Pasal 32 (2) Permen Kelautan dan Perikanan No. 17/MEN/2008 diperuntukkan antara lain: pariwisata dan rekreasi.

“Penggunaan frase antara lain ini secara tegas menunjukkan list yang terbuka. Artinya, zonasi tersebut sebenarnya bukan zona pemanfaatan terbatas, tapi zona pemanfaatan saja karena tidak dibatasi sama sekali,” ujarnya.

Dia menambahkan, Perpres Reklamasi No. 122 tahun 2012 memang mengatakan bahwa reklamasi dikecualikan di kawasan konservasi. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut kategori kawasan konservasi yang mana karena di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ada empat kategori kawasan konservasi, termasuk sempadan pantai.

“Jangan lupa, konservasi di kawasan pesisir sering kali mengambil lokasi di kawasan konservasi sempadan pantai. Apakah ini artinya pemerintah sendiri sedang menuntup kemungkinan reklamasi di kawasan pesisir?” tanya Agung.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/bbc/4832/teluk-benoa-jadi-kawasan-konservasi-maritim-tidak-serta-merta-membatalkan-proyek-reklamasi