April 26, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Setoran PPh final revaluasi aset melebihi target

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Setia Budi Jakarta, Kamis (12/3). Dirjen Pajak Pusat menetapkan mulai tahun 2015 setiap wajib pajak badan yang akan melaporkan SPT PPh Badan diharuskan melaporan di KPP terdaftar tidak lagi dapat melapor di KPP lain./pho KONTAN/Carolus Agus Wa luyo/12/03/2015.

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Setia Budi Jakarta, Kamis (12/3). Dirjen Pajak Pusat menetapkan mulai tahun 2015 setiap wajib pajak badan yang akan melaporkan SPT PPh Badan diharuskan melaporan di KPP terdaftar tidak lagi dapat melapor di KPP lain./pho KONTAN/Carolus Agus Wa luyo/12/03/2015.
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Setia Budi Jakarta, Kamis (12/3). Dirjen Pajak Pusat menetapkan mulai tahun 2015 setiap wajib pajak badan yang akan melaporkan SPT PPh Badan diharuskan melaporan di KPP terdaftar tidak lagi dapat melapor di KPP lain./pho KONTAN/Carolus Agus Wa luyo/12/03/2015.

nasional.kontan.co.id

Minggu, 03 Januari 2016 / 19:50 WIB

JAKARTA. Fasilitas diskon pajak penghasilan (PPh) final atas penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi aset) menjadi salah satu tumpuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk menambal selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak (shortfall).

Sejak digembar-gemborkan pada September lalu dan mulai berlaku resmi 20 Oktober lalu, kebijakan ini menuai hasil memuaskan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, data penerimaan pajak yang masuk dari kebijakan tersebut per 31 Januari 2015 sejumlah Rp 14,3 triliun. Angka tersebut berasal dari 1.438 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini, baik wajib pajak badan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Informasi yang diterima KONTAN, PT Angkasa Pura I dan II turut memanfaatkan fasilitas ini. Selain itu, beberapa perusahaan besar lainnya yang turut memanfaatkan fasilitas ini yaitu PT Perkebunan Nasional, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, dan PT Bank Artha Graha International Tbk.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga turut memanfaatkan fasilitas ini. Untuk PLN, besaran setoran PPh final dari revaluasi asetnya sekitar Rp 6 triliun, setengahnya dibayarkan secara tunai ke kas negara.

Sementara sisanya, diperhitungkan dalam besaran subsidi yang dibayarkan pemerintah. Artinya, anggaran subsidi yang seharusnya disalurkan ke PLN, dikurangi Rp 3 triliun dari dari PPh final tersebut.

Menurut Mekar, angka tersebut masih bersifat sementara. Pada 31 Desember 2015, Kemkeu bekerja sama dengan perbankan BUMN, menerima setoran penerimaan pajak, termasuk PPh final hingga pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, jumlah penerimaan PPh final dari revaluasi aset selama 2015 bisa melebihi angka tersebut.

“Ini bisa melebihi Rp 15-Rp 16 triliun,” kata Mekar kepada KONTAN, Kamis (31/12) lalu. Angka tersebut juga telah melebihi target. Selama 71 hari berlaku efektif di tahun 2015, pemerintah hanya menargetkan dapat meraup Rp 10 triliun dari revaluasi aset dengan tarif PPh final 3%.

sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/setoran-pph-final-revaluasi-aset-melebihi-target