November 22, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Sebelum Mengajukan KPR, Pahami Jenis dan Perhitungan Cicilannya!

Apr 6, 2020

Setiap dari kita tentu ingin memiliki rumah. Apalagi, saat ini sudah banyak lembaga keuangan, khususnya bank yang memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Seperti diketahui, KPR adalah fasilitas pinjaman yang diberikan untuk membeli rumah. Sayangnya, dilansir oleh Tempo, menurut hasil survei yang dilakukan Rumah123 pada tahun 2020, hanya 5 persen milenial yang sanggup membeli rumah. Padahal, saat ini banyak kreditur yang memberikan fasilitas KPR kepada nasabahnya. Bicara soal KPR, masih banyak yang khawatir apakah Kredit Pemilikan Rumah termasuk riba? Menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, kredit adalah perkara jual beli yang termasuk dalam hal muamalah, artinya halal untuk dilakukan. Lantas, apakah KPR adalah solusi yang tepat untuk mewujudkan impian membeli rumah? Nah, agar lebih mengerti keunggulan dan risiko KPR, sebaiknya simak pelajari beberapa poin penting ini terlebih dahulu, yuk! Apa itu KPR? KPR adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada nasabah untuk membeli atau renovasi rumah. Selain perbankan, saat ini juga sudah ada cukup banyak pilihan perusahaan yang memberikan layanan KPR. Cara kerja KPR sederhana, nasabah mengajukan pinjaman dan jika disetujui pihak kreditur akan membiayai terlebih dahulu pembelian atau pembangunan rumah. Setelah itu, pembayarannya dapat kita lakukan dengan cicilan setiap bulannya. KPR juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu KPR subsidi dan non subsidi: KPR Subsidi Jenis KPR ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah. Bentuk subsidinya berupa keringanan kredit, dan dana tambahan untuk pembangunan atau perbaikan rumah. Perlu diingat, KPR Subsidi merupakan program pemerintah. Sehingga, tak semua orang bisa mengajukan jenis pinjaman ini. Sebab, pemerintah akan melihat data penghasilan pemohon terlebih dahulu. KPR Non Subsidi Kalau KPR non subsidi ditujukan untuk seluruh masyarakat. Proses pengajuannya pun mengacu pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan bank. Jadi gak berpaku pada syarat pemerintah seperti sebelumnya. Hanya saja, karena kebijakan KPR ditetapkan oleh pihak bank, maka suku bunga pinjaman juga biasanya lebih tinggi, ya. Berapa jumlah pinjaman KPR? Besaran pinjaman KPR adalah tidak menentu. Pasalnya, setiap bank menetapkan besaran pinjaman atau plafon kredit yang berbeda-beda. Misalnya, plafon KPR Bank Artha Graha adalah maksimum 70 persen dari harga rumah. Artinya, jika nasabah mengajukan pinjaman untuk rumah seharga Rp800 juta, maka besar pinjaman atau plafon yang diberikan oleh KPR Bank Artha Graha adalah sebesar Rp560 juta. Berapa suku bunga KPR Terdapat dua macam perhitungan suku bunga KPR, yaitu bunga flat dan floating. Perhitungan suku bunga ini tentunya sangat berpengaruh pada nilai angsuran perbulan yang harus dibayarkan nasabah. Bunga Flat Suku bunga flat KPR adalah sistem bunga yang nominalnya tetap atau tidak berubah. Contoh simulasi perhitungan bunga KPR flat: Data KPR Perhitungan Suku Bunga KPR Pokok pinjaman: Rp500 juta Bunga per tahun: 10% Tenor pinjaman: 300 bulan Rumus cicilan pokok: Cicilan pokok/ Pokok pinjaman / tenor Rp500 juta / 300 bulan = Rp1.666.667 per bulan Rumus besaran bunga: (pokok pinjaman x bunga) / 12 bulan (Rp500 juta x 10%) / 12 bulan = Rp4.166.667 per bulan TOTAL iuran yang harus dibayarkan: Cicilan pokok + besaran bunga Rp1.666.667 + Rp4.166.667 = Rp5,833,334 per bulan Bunga Floating Jenis suku bunga floating nilainya tidak tetap, karena tergantung pada suku bunga dasar yang berlaku di Bank Indonesia (BI). Artinya, suku bunga ini akan terus berubah-ubah. Jadi, nasabah harus siap pembayaran nominal cicilan KPR yang berbeda-beda setiap bulannya. Keuntungannya, bunga floating adalah ketika suku bunga BI turun, maka cicilan yang harus dibayarkan nasabah juga tentu akan ikut turun. Namun, sebaliknya jika suku bunga BI naik, maka cicilan KPR nasabah juga akan ikut naik. Berapa lama masa pinjaman KPR? Umumnya, masa pinjaman atau tenor KPR adalah maksimal 15 tahun. Meski begitu ada juga yang memberikan masa tenor hingga 20 tahun. Nasabah juga bisa mengajukan perpanjangan tenor, sehingga jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya lebih kecil. Apakah ada biaya lainnya yang perlu disiapkan? Ketika mengajukan KPR, akan ada biaya pengurusan lainnya yang perlu disiapkan. Jumlahnya pun gak kecil. Berikut beberapa di antaranya: Biaya Notaris Biaya notaris mencakup kepengurusan dokumen akte jual beli (AJB), akte perjanjian KPR, pembuatan sertifikat, bea balik nama, dan lain sejenisnya. Sementara untuk besaran biaya notaris kepengurusan KPR bergantung pada wilayah nasabah. Biasanya yang berdomisili di Jakarta tentu lebih mahal dibandingkan kota-kota lain. Kisaran biaya notaris KPR adalah Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Biaya pajak jual-beli Ketika mengajukan KPR, ada biaya pajak penjualan

Setiap dari kita tentu ingin memiliki rumah. Apalagi, saat ini sudah banyak lembaga keuangan, khususnya bank yang memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Seperti diketahui, KPR adalah fasilitas pinjaman yang diberikan untuk membeli rumah.

Sayangnya, dilansir oleh Tempo, menurut hasil survei yang dilakukan Rumah123 pada tahun 2020, hanya 5 persen milenial yang sanggup membeli rumah. Padahal, saat ini banyak kreditur yang memberikan fasilitas KPR kepada nasabahnya.

Bicara soal KPR, masih banyak yang khawatir apakah Kredit Pemilikan Rumah termasuk riba? Menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, kredit adalah perkara jual beli yang termasuk dalam hal muamalah, artinya halal untuk dilakukan.

Lantas, apakah KPR adalah solusi yang tepat untuk mewujudkan impian membeli rumah? Nah, agar lebih mengerti keunggulan dan risiko KPR, sebaiknya simak pelajari beberapa poin penting ini terlebih dahulu, yuk!

Apa itu KPR?
KPR adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada nasabah untuk membeli atau renovasi rumah. Selain perbankan, saat ini juga sudah ada cukup banyak pilihan perusahaan yang memberikan layanan KPR.

Cara kerja KPR sederhana, nasabah mengajukan pinjaman dan jika disetujui pihak kreditur akan membiayai terlebih dahulu pembelian atau pembangunan rumah. Setelah itu, pembayarannya dapat kita lakukan dengan cicilan setiap bulannya.

KPR juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu KPR subsidi dan non subsidi:

KPR Subsidi
Jenis KPR ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah. Bentuk subsidinya berupa keringanan kredit, dan dana tambahan untuk pembangunan atau perbaikan rumah.

Perlu diingat, KPR Subsidi merupakan program pemerintah. Sehingga, tak semua orang bisa mengajukan jenis pinjaman ini. Sebab, pemerintah akan melihat data penghasilan pemohon terlebih dahulu.

KPR Non Subsidi
Kalau KPR non subsidi ditujukan untuk seluruh masyarakat. Proses pengajuannya pun mengacu pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan bank. Jadi gak berpaku pada syarat pemerintah seperti sebelumnya.

Hanya saja, karena kebijakan KPR ditetapkan oleh pihak bank, maka suku bunga pinjaman juga biasanya lebih tinggi, ya.

Berapa jumlah pinjaman KPR?
Besaran pinjaman KPR adalah tidak menentu. Pasalnya, setiap bank menetapkan besaran pinjaman atau plafon kredit yang berbeda-beda. Misalnya, plafon KPR Bank Artha Graha adalah maksimum 70 persen dari harga rumah.

Artinya, jika nasabah mengajukan pinjaman untuk rumah seharga Rp800 juta, maka besar pinjaman atau plafon yang diberikan oleh KPR Bank Artha Graha adalah sebesar Rp560 juta.

Berapa suku bunga KPR
Terdapat dua macam perhitungan suku bunga KPR, yaitu bunga flat dan floating. Perhitungan suku bunga ini tentunya sangat berpengaruh pada nilai angsuran perbulan yang harus dibayarkan nasabah.

Bunga Flat
Suku bunga flat KPR adalah sistem bunga yang nominalnya tetap atau tidak berubah. Contoh simulasi perhitungan bunga KPR flat:

Data KPR Perhitungan Suku Bunga KPR
Pokok pinjaman: Rp500 juta
Bunga per tahun: 10%

Tenor pinjaman: 300 bulan

Rumus cicilan pokok:
Cicilan pokok/ Pokok pinjaman / tenor

Rp500 juta / 300 bulan = Rp1.666.667 per bulan

Rumus besaran bunga:

(pokok pinjaman x bunga) / 12 bulan

(Rp500 juta x 10%) / 12 bulan = Rp4.166.667 per bulan

TOTAL iuran yang harus dibayarkan:

Cicilan pokok + besaran bunga

Rp1.666.667 + Rp4.166.667 = Rp5,833,334 per bulan

Bunga Floating
Jenis suku bunga floating nilainya tidak tetap, karena tergantung pada suku bunga dasar yang berlaku di Bank Indonesia (BI). Artinya, suku bunga ini akan terus berubah-ubah. Jadi, nasabah harus siap pembayaran nominal cicilan KPR yang berbeda-beda setiap bulannya.

Keuntungannya, bunga floating adalah ketika suku bunga BI turun, maka cicilan yang harus dibayarkan nasabah juga tentu akan ikut turun. Namun, sebaliknya jika suku bunga BI naik, maka cicilan KPR nasabah juga akan ikut naik.

Berapa lama masa pinjaman KPR?
Umumnya, masa pinjaman atau tenor KPR adalah maksimal 15 tahun. Meski begitu ada juga yang memberikan masa tenor hingga 20 tahun. Nasabah juga bisa mengajukan perpanjangan tenor, sehingga jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya lebih kecil.

Apakah ada biaya lainnya yang perlu disiapkan?
Ketika mengajukan KPR, akan ada biaya pengurusan lainnya yang perlu disiapkan. Jumlahnya pun gak kecil. Berikut beberapa di antaranya:

Biaya Notaris
Biaya notaris mencakup kepengurusan dokumen akte jual beli (AJB), akte perjanjian KPR, pembuatan sertifikat, bea balik nama, dan lain sejenisnya. Sementara untuk besaran biaya notaris kepengurusan KPR bergantung pada wilayah nasabah.

Biasanya yang berdomisili di Jakarta tentu lebih mahal dibandingkan kota-kota lain. Kisaran biaya notaris KPR adalah Rp250 ribu hingga Rp750 ribu.

Biaya pajak jual-beli
Ketika mengajukan KPR, ada biaya pajak penjualan dan pembelian yang juga perlu dibayarkan. Pajak penjualan umumnya berkisar lima persen dari total transaksi. Sementara pajak pembelian besarnya lima persen dari total transaksi dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP)

Contoh, jika nilai NJOPTKP bangungan nasabah senilai Rp150 juta, maka pajak pembelian yang harus dibayarkan adalah 5% x (total transaksi – Rp150 juta).

Biaya provinsi
Biaya provinsi yang harus dibayar adalah satu persen dari total KPR yang diajukan. Misal, nasab mengajukan KPR Rp500 juta, maka biaya provinsinya adalah Rp5 juta. Biaya provinsi ini juga dikenal dengan istilah biaya administrasi KPR.

Biaya asuransi jiwa
Untuk memastikan nasabah mampu membayar cicilan jika terjadi risiko meninggal dunia, pihak bank akan mengasuransikan nasabah. Namun, premi asuransi jiwa tetap dibayarkan sendiri oleh nasabah, ya!

Biaya asuransi kebakaran
Kalau biaya asuransi kebakaran sebenarnya tidak diwajibkan oleh pihak kreditur. Namun, umumnya pihak bank akan menawarkan asuransi kebakaran ini kepada nasabah.

Sekadar diketahui, asuransi kebakaran memberikan perlindungan finansial apabila terjadi risiko kebakaran pada rumah nasabah.

Apa saja syarat pengajuan KPR?
Syarat pengajuan KPR pada dasarnya sangat sederhana, yaitu seperti pemaparan berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Usia maksimal pengajulan KPR adalah 50 tahun
Memiliki pekerjaan tetap selama minimal 2 tahun
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan KPR:

KTP nasabah dan pasangan jika sudah menikah
Kartu Keluarga
Surat keterangan kerja
Slip gaji
NPWP
Surat Izin Usaha Perdagangan
Rekening koran
Buku rekening tabungan
Dokumen lainnya yang diperlukan oleh bank.
Proses pengajuan KPR umumnya memakan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan. Agar lebih jelas, sebaiknya tanyakan kepada pihak kreditur sebelum mengajukan pinjaman, ya.

Bagaimana cara mengajukan KPR?
Setelah mengetahui perhitungan bunga, besaran biaya administrasi, dan persyaratannya, nasabah hanya perlu mengikuti langkah-langkah pengajuan KPR berikut:

Langkah 1: Pilih properti yang sesuai dengan anggaran.

Langkah 2: Pilih bank dengan suku bunga yang rendah dan persyaratan sederhana.

Langkah 3: Isi formulir pemesanan unit yang disediakan oleh bank.

Langkah 4: Lakukan pembayaran, mulai dari booking fee hingga DP (biasanya 20%-50%). Sebaiknya jangan melunasi DP sebelum akad kredit disetujui bank, ya.

Langkah 5: Buat surat perjanjian jual-beli di depan notaris

Pilihan produk KPR terbaik
Ada begitu banyak pilihan produk KPR yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dan anggaran kita. Berikut, lima di antaranya:

1. KPR BCA Fix 1-2 tahun
Salah satu program KPR yang ditawarkan oleh BCA, adalah KPR BCA Fix:

Suku bunga flat 8,75 persen selama 1-2 tahun.
Tenor minimal 1-20 tahun.
Maksimal plafon hingga Rp3 miliar.
2. KPR BTN Platinum
Salah satu program KPR yang ditawarkan oleh BTN, adalah KPR BTN Platinum:

Suku bunga flat 11,50 persen.
Tenor maksimal 25 tahun.
Maksimal plafon hingga Rp350 juta
3. KPR Mandiri Flexible
Salah satu program KPR yang ditawarkan oleh Mandiri, adalah KPR Flexible:

Suku bunga flat selama dua tahun.
Tenor maksimal 15 tahun.
Nilai plafon mulai dari Rp45 juta – Rp5 miliar.
4. KPR BNI Griya
Salah satu program KPR yang ditawarkan oleh BNI, adalah KPR BNI Griya:

Suku bunga floating 13,50% per tahun.
Tenor maksimal 20 tahun.
Maksimal plafon hingga Rp5 miliar.
5. KPR CIMB Niaga
Salah satu program KPR yang ditawarkan oleh CIMB Niaga, adalah KPR CIMB Niaga X-Tra

Suku bunga flat 8,88% untuk 1atu tahun, 9% untuk 2 tahun, 9,25% untuk 3 tahun, dan 10,25% untuk 5 tahun.
Tenor maksimal 20 tahun.
Nilai plafon mulai dari Rp100 juta – Rp50 miliar.
Kesimpulannya, KPR adalah solusi yang tepat untuk kita yang bermimpi ingin membeli rumah. Meski begitu, pastikan KPR yang diambil sesuai dengan kemampuan finansial kita.

Selain itu, jangan lupa melengkapi rumahmu dengan asuransi properti untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap segala kerusakan yang terjadi.

Bila masih bingung menentukan asuransi rumah terbaik untuk diplilih, bisa mengetahui rekomendasi Lifepal. Semoga informasi ini membantumu, dan impian membeli rumah terwujud! (Editor: Chaerunnisa)

Sumber : https://kantorpemuda.com/sebelum-mengajukan-kpr-pahami-jenis-dan-perhitungan-cicilannya#gsc.tab=0