April 30, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Daftar Bank yang Berikan Kelonggaran Kredit Sampai 5 April 2020, Bagi Para Debitur Terdampak Corona

Ilustrasi Keringanan Kredit sejumlah bank dampak virus corona

Minggu, 5 April 2020 15:07

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Berikut daftar bank yang berikan kelonggaran debitur sampai 5 April 2020.

Diketahui Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan adanya kelonggaran bagi pemilik cicilan di bank.

Pemberian kelonggaran ini berkaitan dengan dampak pandemi virus corona di Indonesia.

Berkaitan dengan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) merilis daftar lengkap bank umum dan bank syariah yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para debitur yang terdampak virus corona.

Tercatats ampai dengan 5 April 2020 terdapat 71 bank umum dan bank syariah yang telah mengikuti aturan kelonggaran kredit yang diterbitkan oleh OJK.

Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dengan diterbitkannya aturan, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit.

Kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Melansir Kompas.com berjudul “Update, Daftar Bank yang Berikan Keringanan Kredit”, berikut daftar bank yang berikan kelonggaran kredit sampai dengan tanggal 5 April 2020:

Bank Umum

Bank Mandiri
BRI
BNI
Panin
BCA
CIMB Niaga
Bank Permata
OCBC NISP
BTPN
DBS
Bank Ganesha
Bank NOBU
Bank Victoria
Bank Sampoerna
IBK Bank
Bank Capital
Bank Bukopin
Bank Mega
Bank Mayora
Bank UOB
Bank Fama
Bank Mayapada International
Bank Mandiri Taspen
Bank Resona Perdania
Bank BKE, BRI Agro
Bank
SBI Indonesia
Bank Artha Graha Internasional
Commonwealth Bank
HSBC Indonesia
ICBC Indonesia
JP Morgan Chase
Bank Oke Indonesia
MNC Bank
KEB Hana Bank
Shinhan Bank
Standard Chartered Bank Indonesia
Bank of China
BNP Paribas
Bank Jasa Jakarta
Bank Index
Bank Artos
Bank Ina
Bank Mestika
Bank Mas
CTBC Bank
Bank Sinarmas
Maybank Indonesia
Bank of India Indonesia
Bank QNB Indonesia
Bank JTrust Indonesia
Bank Woori Saudara
Bank Amar Indonesia
Prima Master Bank
Citibank Indonesia
BJB
BPD Bali
BPD NTT

Bank syariah

Bank Syariah Mandiri
Bank BNI Syariah
Bank Bukopin Syariah
Bank NTB Syariah
Permata Bank Syariah
Bank Muamalat
Bank Mega Syariah
Bank BJB Syariah
BRI Syariah
BTPN Syariah
Bank Net Syariah
BCA Syariah
Panin Dubai Syariah Bank

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak bank masing-masing melalui call center dalam situs resmi masing-masing bank, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Daftar Bank yang Berikan Kelonggaran Kredit Sampai 5 April 2020, Bagi Para Debitur Terdampak Corona, https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/05/daftar-bank-yang-berikan-kelonggaran-kredit-sampai-5-april-2020-bagi-para-debitur-terdampak-corona.

Sumber : https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/05/daftar-bank-yang-berikan-kelonggaran-kredit-sampai-5-april-2020-bagi-para-debitur-terdampak-corona