April 24, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

SACNUSANTARA

blogspot.com

MONDAY, DECEMBER 11, 2006

Pengumuman

Berdasarkan Iklan Harian Kompas tanggal 20 Juni 2005
yang dilakukan Kantor Kuasa Hukum Prof DR MR S.Gautama & Rekan di Jakarta

yang mewakili Ny Carita Smith janda istri perkawinan pertama
selaku wali pengampu Tuan Ivan Jon Robert Schulz,
putra sah alm Tuan Rudy Max Gustav Schulz
waktu itu selaku pendiri dan direktur utama PT.Sac Nusantara dan
PT Sacna Graha Eka pemilik Gedung Lina dijalan rasuna said B-7 Kuningan jakarta Selatan.
telah terjadi pengalihan saham milik boedelwaris
alm Tuan Rudy Max Gustav Schulz
yang diatas namakan
janda istri perkawinan ketiga Ny Mauli Regina Schulz boru Siahaan
kepada PT Nusantara Jagat Sentosa
tanpa persetujuan seluruh ahliwaris.

Sehingga jelas upaya pengalihan saham boedelwaris alm Tuan Rudy Max Gustav Schulz yang dialihkan kepada PT Nusantara Jagat Sentosa
tanpa persetujuan seluruh ahliwaris,
merupakan tindakan penipuan/penggelapan bodelwaris,
dan oleh para ahliwaris telah dilakukan upaya hukum.

Agar Khalayak Ramai, terutama Instansi pemerintah sipil/militer
serta dunia usaha tidak melakukan transaksi yang berkaitan dengan
PT Sac Nusantara,
PT Sacna Graha Eka qq Gedung Lina Jalan Rasuna said B-7 Kuningan jakarta selatan
sepanjang menyangkut keabsahan kepemilikan saham
keluarga alm Tuan Rudy Max Gustav Schulz
yang wafat di Lampung Tanggal 19 Mei 1997.
khususnya yang diatas namakan janda perkawinan ketiganya
Ny Mauli regina Schulz boru Siahaan
dikenal dengan
Lina Schulz

Dimana janda istri perkawinan ketiganya Ny Mauli Regina Schulz boru Siahaan
yang melakukan perkawinan ketiga tersebut,
tanpa didahului perjanjian kawin
sehingga berlaku harta campur kaya.

Berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka telah dibatalkan ;

1. Penetapan PN Jakarta Selatan yang mendasari diselenggarakan RUPS
PT Sac Nusantara tahun 1997 tanpa persetujuan seluruh ahliwaris ;
2. Penetapam PN Jakarta Selatan yang mendasari diselengarakan RUPS
PT sac Nusantara tahun 2001 tanpa persetujuan seluruh ahliwaris ;

dan saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Adapun salah satu alasan dibatalkan Penetapan PN Jakarta Selatan
yang mendasari RUPS – RUPS PT Sac Nusantara baik tahun 1997 atau 2001,
karena didalam pengajuan Penetapan PN Jakarta Selatan mengenai komposisi korum pemegang saham yang hadir di forum RUPS Pengurus PT Sac Nusantara yang sekarang
telah menyembunyikan fakta terjadi sengketa waris atau kepemilikan saham
di PT Sac Nusantara,
sehingga ketidak hadiran ahliwaris atau pemegang saham
bukan karena sukarela tidak hadir sebagaimana yang diatur dalam UU Perseroan terbatas,
tapi tidak hadir karena adanya sengketa hukum kepemilikan saham.

Karenanya layak dan wajar kalau dibatalkan Penetapan PN Jakarta Selatan
mengenai korum yang hadir di RUPS tidak memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam UU Perseroan terbatas,
serta Anggaran Dasar PT Sac Nusantara.
sehingga Putusan PN Jakarta Selatan
serta telah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Demikian hendaknya semua pihak yang berkpentingan maklum. terimakasih

sumber: http://sacna.blogspot.com/