May 16, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Reklamasi Teluk Benoa, Investor Pengerukan Pasir Laut Ajukan Izin ke Pemprov NTB

Hery Erfan Rayes (Suara NTB/dok)

suarantb.co.id

Selasa, 25 Agustus 2015

Mataram (Suara NTB) –

Setelah gagal mendapatkan perizinan untuk melakukan pengerukan pasir laut di wilayah Lombok Timur (Lotim), karena faktor kewenangan pemerintah kabupaten, PT. Dinamika Atria Jaya mengajukan permohonan perizinan ke Pemprov NTB. Perusahaan ini bekerjasama dengan PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) dalam menyediakan material untuk mereklamasi Teluk Benoa, Bali.

“Baru bulan Agustus  ini dia ngajukan. Mohon izin pengerukan pasir ke provinsi. Karena kemarin mereka salah meminta  izin ke kabupaten. Diulanglah permintaan izin ke provinsi,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB, Ir. Herry Erpan Rayes, MM, di Mataram, Selasa (25/8).

Ditanya mengenai persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan izin, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB ini, mengaku belum bisa memastikan sebelum ada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Erpan menjelaskan, dulunya PT. Dinamika Atria Jaya mengajukan permohonan perizinan ke kabupaten yang tak mempunyai kewenangan mengeluarkan perizinan.

“Sekarang bagaimana kita menolak, orang dia belum mengajukan ke kita. Sekarang dia sudah mengajukan. Ini yang sedang diproses. Apakah ditolak atau tidak? Harus ada koordinasi lintas SKPD. Baru bulan Agustus ini dia mengajukan permohonan pengerukan pasir,” sebut Erpan.

Menurutnya, boleh tidaknya investor itu melakukan pengerukan pasir di wilayah Lotim, kata Erpan tergantung hasil kajian amdal. Rekomendasi amdal dari provinsi bisa keluar,  lanjutnya, jika memenuhi beberapa persyaratan, apakah sesuai tata ruang provinsi dan izin prinsip. Dalam tata ruang provinsi, lanjutnya, tak dikenal adanya wilayah tambang di laut.

“Kalau peluang pasti ada. Karena dia baru sekarang mengajukan izin kemudian dibahas. Dari pembahasan itu baru bisa kita lihat layak atau tidak. Selama ini belum,” terangnya.

Ditambahkan, soal amdal reklamasi Teluk Benoa Bali dan pengambilan pasir laut di wilayah NTB itu sampai saat ini masih dalam proses di pemerintah pusat. Amdal itu tak akan bisa selesai, jika tak ada rekoemndasi dari provinsi. “Sehingga sampai sekarang amdal pusat itu tak bisa jalan, karena tidak ada rekomendasi dari provinsi,” terangnya.

Setelah adanya pengajuan permohonan dari PT. Dinamika Atria Jaya, maka izin prinsip nantinya direspons Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) NTB.  Namun sampai saat ini, BLHP NTB mengusulkan supaya mereka membuat amdal tersendiri, bukan digabung dengan amdal reklamasi Teluk Benoa. “Dalam amdal itu, ada tiga direkomendasikan bahwa itu sesuai lingkungan, ditolak atau dengan catatan. Di sana baru kita tahu boleh tidaknya mengeruk pasir,” tegasnya. (nas)

sumber: http://suarantb.co.id/2015/08/25/reklamasi-teluk-benoa-investor-pengerukan-pasir-laut-ajukan-izin-ke-pemprov-ntb.html