April 23, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla, Kapolda Kalbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Lawan Karhutla

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro pimpin Apel Besar Kesiapan Penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lapangan PT. Mitra Aneka Rezeki ( MAR) Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Senin 24 Januari 2022.

Ikatan Keluarga Besar Madura Kalimantan Barat

IKBM MEDIA, KUBU RAYA – Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro  memimpin Apel Besar Kesiapan Penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lapangan PT. Mitra Aneka Rezeki ( MAR) Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Senin 24 Januari 2022.

Dijelaskan Suryanbodo Asmoro, kegiatan ini merupakan suatu upaya untuk fokus pada penanggulangan Karhutla.

“Sudah hampir 3 tahun kita bersama-sama berjuang untuk melawan Covid-19, telah banyak cara untuk menanggulanginya.

Namun kita tidak boleh hanya terfokus kepada Covid-19, masih banyak yang harus kita hadapi, salah satunya Karhutla,” terang Suryanbodo Asmoro.

“Seperti yang kita ketahui berdasarkan data yang ada selama tahun 2019 sampai tahun 2021 Polda Kalbar telah memproses 170 laporan dan mengamankan 187 tersangka,” tambahnya.

Saat ini sudah memasuki musim kemarau, Namun untuk saat ini kita terbantu dengan curah hujan yang cukup tinggi, meskipun hujan cukup tinggi kita jangan terlena, kita harus siap selalu.

“Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan harus dilakukan secara sinergis oleh semua pihak,” jelas Kapolda Kalbar.

Kapolda Kalbar mengajak kepada seluruh elemen masyarakt untuk lebih peduli kepada lingkungan kita dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena sebagian besar kondisi lahan khususnya di Kabupaten Kubu Raya berupa gambut yang potensial menyebabkan kebakaran akan meluas secara cepat.

“Seluruh unsur agar secara bersama-sama dapat bekerja lebih keras, cerdas dan tuntas,” ungkapnya.

Menurut Peraturan Gubernur Kalbar No. 103 Tahun 2020 terkait Pembukaan Area Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal, di dalam pasal 11 berbunyi “Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa“.

Ia berharap, ke depannya kasus-kasus Karhutla bisa ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak mendatangkan bencana asap lagi di Kalbar.

Dampak karhutla ini memang luar biasa di Indonesia khususnya Kalimantan Barat, maka dari itu perlunya kerjasama kita semua untuk bahu membahu mengantisipasi Karhutla ini.

“Agar selalu masyarakat dapat bekerja sama untuk pencegahan terjadinya karhutla,” tutupnya.

Editor: Jamadin

Upload: IKBM MEDIA

 

sumber: https://ikbmkalbar.or.id/pimpin-apel-kesiapsiagaan-penanggulangan-karhutla-kapolda-kalbar-ajak-seluruh-elemen-masyarakat-lawan-karhutla/