pada
Humas Polres Muba – Sebanyak 30 Personil Polres Musi Banyuasin diterjunkan untuk mengamankan Proses Kegiatan Sita Eksekusi dalam perkara antara PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk (Pemohon Eksekusi) dengan PT. Arjaba Mega Perkasa di Perumahan Badaruddin di Jalan Lintas Sekayu –
Palembang Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba. Kamis (03/03/19).
Dengan pengawalan Ketat yang dilakukan personil Polrs Muba, Panitera Ibu Mely dari Pengadilan Negeri Sekayu membacakan surat penetapan Nomor : 1/Pen.Sita Eks HT/2019/PN Sekayu. Dari informasi dilapangan didapat humas, Perwakilan dari warga perumahan badarudin bapak Makmur menyampaikan bahwa objek yang keberetan mengenai sita eksekusi ada 14 unit objek rumah yang sudah lunas dan 4 unit rumah yang masih mengangsur.
Lalu, sekira pukul 11.40 wib tim pelaksanaan dan warga perumahan Badarudin melakukan pengecekan lokasi dan unit bangunan yg masuk dalam sita eksekusi dengan jumlah sebanyak 75 objek yg akan disita eksekusi. Dalam kegiatan Eksekusi tersebut dihadiri Lurah kayuara bapak Ibrahim L, BPN Muba bapak Irawan, Pengadilan Negeri Sekayu sdr Muhammad Hadli .S.H dan tim, Perwakilan PT. Bank Artha Graha, Warga perumahan Badrudin +- 50 orang. Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kasat Sabara AKP Sigit Widodo S.H M.H mengatakan bahwa dalam proses exsekusi semuanya berjalan lancar dan damai, sehingga proses dapat selesai pada pukul 12.30 wib.
sumber: https://www.tribratanews-muba.com/2020/03/05/personil-polres-muba-amankan-jalannya-proses-sita-eksekusi-diperumahan-badaruddin/7415/
More Stories
Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Terjunkan Tim Saber dan Dukung People Fest
Peoplefest Sebagai Momentum Penerapan Digitalisasi Perbankan Bank Artha Graha Internasional
Rayakan HUT ke-51 Bank Artha Graha Internasional Kembali Gelar Kegiatan Donor Darah