December 4, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

PENYALURAN KUR : Kredit Bermasalah, INPC vs Jamkrindo

Jum’at, 15/11/2019 02:00 WIB

Polemik kredit bermasalah pada kredit usaha rakyat (KUR) yang disalurkan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) tak kunjung menemukan titik temu, padahal sudah bergulir sejak 2017.

Tidak tanggung-tanggung, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/ NPL) KUR INPC mencapai 88% dari total penyaluran KUR mereka dengan nilai NPL Rp480 miliar. KUR ini sejatinya mendapatkan asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo.

Maksimal nilai yang dijamin adalah 70% dari penyaluran kredit. Namun, hingga kini Jamkrindo yang menjadi penjamin KUR INPC belum juga memproses pengajuan klaim tersebut.

Ketika dimintai penjelasan terkait hal tersebut, pihak Jamkrindo masih enggan berkomentar.

“Kami belum bisa memberikan statement, sementara belum bisa memberikan penjelasan apa-apa, ada proses yang harus kami selesaikan di internal dan belum bisa kami sampaikan,” kata Sekretaris Perusahaan Jamkrindo Abdul Bari kepada Bisnis, Kamis (14/11).

Pengamat Asuransi Herris Simandjuntak mengatakan dalam hal pengajuan klaim, pada prinsipnya pihak tertanggung wajib membuktikan beberapa hal, di antaranya terjadinya klaim, klaim tersebut dijamin kondisi polis, dan besaran jumlah klaim.

Apabila pihak penanggung menolak klaim tersebut, maka beban pembuktian pindah ke penanggung. Kini, penanggung harus bisa membuktikan hal-hal apa saja yang menyebabkan klaim yang diajukan pihak tertanggung ditolak.

Menurutnya, terkait kasus klaim yang diajukan Bank Artha Graha tersebut, Jamkrindo seharusnya menjelaskan mengapa klaim tersebut belum dibayarkan.

“Tapi harus diketahui lebih dahulu terms & conditions polis, apa saja yang diperjanjikan,” katanya.

Direktur Bank Artha Graha Indra S. Budianto menyampaikan bahwa hampir setiap hari melakukan peninjauan ulang sejumlah syarat dan ketentuan agar klaimnya segera dicairkan dan perseroan dapat kembali menyalurkan KUR. Namun, hingga kini usaha itu belum membuahkan hasil.

Saat ini, INPC menduduki posisi puncak sebagai bank penyalur KUR dengan persentase NPL tertinggi. Perseroan awalnya menargetkan dapat menyalurkan KUR hingga Rp1,2 triliun dalam 2 tahun sejak 2016 lalu. Namun, baru setengah jalan, NPL perseroan sudah melonjak.

OJK pun menghentikan INPC untuk menyalurkan KUR, sebab NPL-nya sudah melebihi batas ketentuan 5%. Sejak itu, bukannya menyalurkan KUR, Bank Artha Graha justru berjibaku mengatasi NPL-nya.

“Kami cukup serius menangani hal ini, bahkan saya sudah membuat simulasi yang hasilnya ketika Jamkrindo menyelesaikan klaim maka NPL akan ditekan hingga 0%. Jadi, saya malah bingung sendiri kenapa ‘surat cinta’ saya tidak pernah dibalas Jamkrindo. Apa salah kami? Tolong katakan supaya kami perbaiki,” ujarnya.

Hingga kini, perseroan hanya mendapat klaim Rp22 miliar dari Jamkrindo. Alhasil, beban perseroan terus meningkat akibat penundaan ini.

Indra mengaku rutin berdiskusi dengan OJK untuk menyelesaikan hal ini. Menurutnya, OJK juga telah memberi keringanan sesuai dengan wewenangnya.

OJK, misalnya, memberi kelonggaran berupa penghapusan bunga dan kelonggaran pelunasan pokok utang bagi debitur bermasalah yang masih beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

NPL perseroan selama ini berasal dari sektor perkebunan, perikanan, pertanian, perternakan, dan perdagangan. Kini, menurut Indra, hanya sektor perikanan yang masih cukup efektif berjalan.

Perseroan telah menyalurkan KUR kepada 38.247 kepala keluarga (KK) yang menyebar di 26 provinsi. Mayoritas kalangan pengusaha ‘wong cilik’ ini pun berasal dari binaan Bank Artha Graha. Per November 2019, perseroan mencatat tersisa 23.358 KK yang masih efektif menjalan program KUR dari perseroan.

“Jadi, bukan fiktif ya, saya bisa jelaskan satu per satu mereka siapa, apa usahanya, serta apa kendala gagal bayarnya,” tegas Indra.

Indra mengaku sadar sejak awal terhadap tingginya risiko KUR, tetapi adanya jaminan asuransi memberinya keyakinan. Namun, kasus yang kini didera perseroan mengubah perspektif tersebut.

Sumber : https://koran.bisnis.com/read/20191115/446/1170555/penyaluran-kur-kredit-bermasalah-inpc-vs-jamkrindo#