November 5, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Penghentian Proses Amdal Revitalisasi Teluk Benoa Keliru

Aktivis For Bali mengenakan rangda dalam aksi Tolak Reklamasi berkedok revitalisasi teluk benoa saat melintas di depan monumen Bajra Sandhi menuju gedung DPRD Bali, Renon. Selasa (7/7/2015). Mereka akan terus turun ke jalan dan menyuarakan tolak reklamasi selama perpres no 51 tahun 2014 belum dicabut.

Aktivis For Bali mengenakan rangda dalam aksi Tolak Reklamasi berkedok revitalisasi teluk benoa saat melintas di depan monumen Bajra Sandhi menuju gedung DPRD Bali, Renon. Selasa (7/7/2015). Mereka akan terus turun ke jalan dan menyuarakan tolak reklamasi selama perpres no 51 tahun 2014 belum dicabut.
Aktivis For Bali mengenakan rangda dalam aksi Tolak Reklamasi berkedok revitalisasi teluk benoa saat melintas di depan monumen Bajra Sandhi menuju gedung DPRD Bali, Renon. Selasa (7/7/2015). Mereka akan terus turun ke jalan dan menyuarakan tolak reklamasi selama perpres no 51 tahun 2014 belum dicabut.

belitung.tribunnews.com

Sabtu, 26 September 2015 13:32

POSBELITUNG.COM, JAKARTA – Pakar Ekologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan adalah sebuah kekeliruan bila ada pihak yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait Revitalisasi Teluk Benoa (RTB) di Bali.

Pasalnya, aturan perundang-undangan menyebutkan pengesahan Amdal dilakukan oleh KLHK. Proses Amdal harus dilakukan agar diketahui secara legal apakah RTB yang akan dilakukan laik atau tidak.

“Amdal itu yang mengesahkan KLHK. Aturan perundangan menyebutkan hal tersebut. Kalau ada yang minta KLHK hentikan proses Amdal, itu kurang pas,” kata Arif yang meraih gelar doktoral di Marine Policy Kagoshima University, Jepang (2006) ini, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB ini menyatakan, kalau secara kajian teknis dan sosial dikatakan layak, maka KLHK berhak mengeluarkan izin, begitu pun sebaliknya.

“Jadi, Amdal itu juga memuat pendapat masyarakat yang pro dan kontra. Karena itu menjadi bagian dari Amdal. Pendapat masyarakat menjadi bahan pertimbangan di Amdal,” ujar Arif.

Sehingga, kata anggota Dewan Kelautan Indonesia ini, sangat tidak pas bila ada pihak yang menolak terhadap rencana RTB kemudian meminta proses Amdal dihentikan.

Proses Amdal harus tetap berjalan, karena dari situlah bisa diketahui secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan layak tidaknya pembangunan yang dilakukan.

Sebelumnya, sekitar 30-an kelompok masyarakat yang menyatakan dirinya sebagai Forum Rakyat Bali Jakarta, dan Walhi Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di KLHK, pekan kemarin. Mereka meminta KLHK tidak memproses Amdal terkait RTB.

“Tentunya KLHK sepatutnya menolak usulan reklamasi, tetapi alih-alih penolakan, justru sedang dalam proses merumuskan Amdal untuk reklamasi Teluk Benoa,” ujar salah satu aktivis Walhi.

sumber: http://belitung.tribunnews.com/2015/09/26/penghentian-proses-amdal-revitalisasi-teluk-benoa-keliru