November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Mangkir, Bos Hotel Kuta Paradiso Akhirnya di Jemput Paksa Oleh Tim Polda Bali dan Kejaksaan

Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali) Penjemputan secara paksa terhadap bos Hotel Kuta Paradiso, yaitu Harijanto Karjadi oleh tim gabungan Polda Bali dan Kejaksaan membuahkan hasil. Penangkapan terhadap terpidana dua tahun penjara atas kasus menggunakan akta autentik yang dipalsukan, yaitu Harijanto Karjadi di Jakarta, Selasa (8/9/20).

Seperti dijelaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herliano, usai ditangkap di Jakarta, Harijanto Karjadi langsung digelandang ke Bali menggunakan pesawat dengan pengawalan ketat tim Polda Bali dan Kejaksaan untuk dilakukan ekseskusi dan dijebloskan ke dalam Lapas Kerobokan. 

“Setiba di Denpasar, Jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap Harijanto Karjadi sebagaimana dimaksud dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor  595 K/Pid/2020 tanggal 28 Juli 2020,” terang Luga, Selasa (8/9/20) malam.

Dijelaskan juga, penjemputan secara paksa terhadap Harijanto karena sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut untuk dieksekusi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya alias mangkir.

“Saat dipanggil secara patut dan layak untuk dilakukan eksekusi atas putusan kasasi terpidana tetapi tidak mau hadir, maka dilakukanlah upaya paksa dengan cara  penangkapan,” jelas Luga.

Diterangkan pula, dalam putusan kasasi, terpidana sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan serta sudah menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun terhadap Harijanto Karjadi, Bos Hotel Kuta Paradiso.

Seperti diketahui, upaya hukum kasasi ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sebelumnya ditingkat banding Harijanto divonis bebas. Sedangkan pada sidang tingkat perdana di PN Denpasar beberapa waktu lalu, Harijanto Karjadi saat itu divonis 2 tahun penjara.

Sebelum terpidana Harijanto digelandang dari Jakarta ke Bali, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya terpidana dinyatakan sehat dan langsung di jebloskan di LP Krobokan.

Seperti berita sebelumnya, kasus yang menjerat bos Paradiso Grup ini terjadi pada 14 November 2011 lalu, bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta, No. 87, Kuta Badung.

Semua berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di Notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

Dalam perjanjian tersebut, PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (yaitu gabungan 7 bank), sebesar USD 17.000.000. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza Kuta, Badung.

Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon memilih mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Contruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).

Dan dimana korban, yaitu Tomy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 miliar. “Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP,” tegas JPU.

Namun saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP. Yaitu salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

“Bahwa terdakwa Harijanto Karjadi yang memberikan persetujuan pergantian pemegang saham PT GWP. Padahal dia mengetahui bahwa Hartono bersama-sama terdakwa Harijanto telah menjaminkan sahamnya kepada Bank Sindikasi sesuai akta gadai saham No 28 tanggal 28 November 2005,” jelas JPU.

Akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi (DPO), mengakibatkan Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar.(BFT/DPS/ans).

 

Sumber  :  https://beritafajartimur.com/2020/09/09/mangkir-bos-hotel-kuta-paradiso-akhirnya-di-jemput-paksa-oleh-tim-polda-bali-dan-kejaksaan/