November 21, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

LBH Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pencemaran Laut Lampung

Seorang aparat polisi melihat limbah berwarna hitam mirip ter yang mencemari sepanjang pesisir Lampung.

Selasa (19/10/2021)

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Mualiawan, S.H., M.H., C.L.A, mendesak Mabes Polri mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di sepanjang laut Pesisir Pantai di Provinsi Lampung serta Provinsi Banten.

Sebab, kata Chandra, sudah satu bulan Mabes Polri bersama dengan Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihak terkait turun meninjau lokasi dan mengambil sampel yang diduga kuat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, hingga kini penegakan hukum terhadap pencemaran ini seakan mandek dan tidak ada tidak lanjut.

“Polusi dari tumpahan minyak di laut yang mengandung limbah B3 merupakan sumber pencemaran laut yang menjadi fokus perhatian masyarakat luas, karena akibatnya akan sangat cepat dirasakan oleh masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk hidup di sekitar pantai tersebut,” ujar Chandra melalui rilis tertulisnya kepada portallnews.id, Selasa (19/10/2021).

Kronologis Penemuan Pencemaran

Chandra merunut kronologis kasus pencemaran limbah sepanjang pesisir Lampung tersebut yang bersumber dari beberapa media massa di Lampung :

Pada 24 Agustus 2021, ditemukan limbah (sejenis minyak mentah/tarball di
Tanjung Cina dengan jumlah sedikit oleh Saptono (Polhut Taman Nasional
Bukit Barisan Selatan/TNBBS).

27 Agustus 202 kembali ditemukan limbah sejenis di sekitar Pos Sekawat
sampai dengan Tanjung Mas oleh Fandy Lussy bersama Edi Yulianto (anggota
pengamanan TWNC).

5 September 2021 ditemukan kembali di sekitar Pos Blambangan dengan jumlah
sedikit oleh Saptono (Polhut TNBBS).

6 September 2021 limbah sejenis terlihat di sekitar Danau Sleman dengan
jumlah sedikit oleh Sdr. Riswandi dan anggota pengamanan Tambling Wildlife
Nature Conservation (TWNC) yang jaga di Pos Danau Sleman.

9 September 2021 kembali ditemukan cairan hitam meleleh di depan pos Danau
Sleman dengan jumlah lebih banyak dari sebelumnya oleh Riswandi.

9 September 2021, di area konservasi laut Artha Graha Peduli (AGP) yang
terdapat di Teluk Lampung , di Pulau Bule (Pulau Condong Darat) sepanjang
pesisir pantai kedatangan limbah yang tampak sama dan bahkan ditemukan
seekor penyu sisik dalam kondisi tak bernyawa.

10 September 2021 di sepanjang pantai Mercusuar sampai dengan Sekawat
limbah yang menyerupai minyak bakar dengan jumlah yang sangat banyak baik
yang di pasir maupun yang masih di laut (menggumpal dan mencair) juga
beberapa penyu yang kondisinya lemas dan mata berkutu.

15-17 September 2021 dilakukan pengambilan sampel oleh tim Gakkum KLHK, DLH
Provinsi Lampung, BKSDA Bengkulu, BBTNBBS dan Lemigas Jakarta, sekaligus
dilakukan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi oleh tim Bareskrim
Polri Jakarta di TWNC. Pengambilan sampel dilakukan di area Pulau Bule
(Condong Darat), Mercusuar, Kendirian, Danau Sleman, Way Tinggal dan

25 September 2021 pada saat dilakukan survei lokasi di area Sawong Bajo ke
rah Kendirian, terdapat beberapa temuan dua dua ekor penyu hijau berukuran
kecil di area Penimbangan, dua lobster mati di area Pantai Pelepasan, dua
burung camar laut dalam keadaan mati. Terdapat bintik hitam di bagian
lambung, terdapat tiga pasang sarung tangan kain di area Kendirian.
Ditemukan cumi-cumi mati di depan mercusuar, hamparan rumput laut mati,
pakan penyu mati terdampak limbah, dan umang-umang laut serta kepiting
rajungan juga banyak mati.

Jeratan Undang-Undang Pencemaran Lingkungan

Chandra menegaskan, pencemaran lingkungan di sepanjang laut Lampung dan Banten dapat dikenakan penegakan hukum pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Lingkungan Hidup Pasal
88 “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya
menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang
menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab
mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Pasal 98 “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut,
atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Pasal 103 “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak
melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Pasal 87 ayat (1) UUPLH “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau
lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan
tertentu”.
Selain itu juga patut diduga pencemaran laut ini dilakukan oleh korporasi
atau perusahaan, sehingga dapat Mabes Polri wajib melakukan menindak tegas
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 116-120 UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Chandra mengatakan, dengan ini, LBH Bandar Lampung meminta dengan tegas kepada Mabes Polri dan stakeholder terkait yang melakukan penegakan hukum terhadap perkara ini untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam di mata publik.

“Agar aparat segera menangkap dan menetapkan pelaku pencemaran laut di Lampung dan Banten, dan memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Sumber : https://portallnews.id/headline/lbh-desak-mabes-polri-usut-tuntas-pencemaran-laut-