29/12/2020 6:53 pm
PALEMBANG, PE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ketua DPRD Muara Enim non aktif Aries HB, dengan penjara selama enam tahun serta denda Rp 3,031 Milyar.
Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Aries dinilai JPU telah menerima fee dari 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim yang menjerat mantan Bupati Ahmad Yani.
JPU KPK Asril Irwan menyebutkan, pemberian suap fee proyek itu diterima oleh Aries secara bertahap. Yakni, pada 1 Mei 2019 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Kota Palembang sebesar Rp2 Milyar. Kemudian pada 23 Juli 2019, di rumah terdakwa di Muara Enim, sebesar Rp 1 Milyar yang dibagi dalam bentuk mata uang rupiah serta dollar senilai Rp500 juta.
Selanjutnya,1 Agustus 2019, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Aries HB kembali menerima uang dalam bentuk mata uang RRC yaitu Yuan yang setara dengan Rp31 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Aries pun dituntut melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan pidana tambahan dengan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,31 Milyar. Jika tidak, maka harta milik terdakwa akan disita,”ujar Asril, Selasa (29/12).
Tak hanya menuntut pidana pokok dan pidana tambahan, JPU KPK juga meminta agar hak politik Arie HB selaku Ketua DPRD untuk dicabut.
“Karena terdakwa memberikan keterangan selama persidangan secara berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Maka, kami menuntut agar hak politiknya juga dicabut,” terang JPU.
Sementara itu, terdakwa Ramlan Suryadi yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, dituntut jaksa dengan hukuman lebih ringan, yakni penjara lima tahun denda Rp 200 juta serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp1,102 Milyar lantaran ikut terlibat.
“Tuntutan untuk terdakwa Ramlan lebih ringan, karena terdakwa bersikap baik dan jujur selama sidang berlangsung,” tandasnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua majeylis Hakim Erma Suryati pun menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 7 Januari 2021 dengan agenda pledoi atau pembelaan.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembelaan,” tutur Erma.
Sekedar mengingatkan, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani telah divonis dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan opada Selasa (5/5/2020)lantaran terbukti telah menerima suap Rp 3,031 Milyar dari Robi Okta Fahlefi, terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara lantaran terbukti menerima suap Rp5,23 Milyar, mulai dari tanah sampai sepatu basket dari Robi.
Sedangkan Robi, divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (28/1/2020), Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban menyatakan jika Robi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani untuk mendapatkan sebanyak 16 paket pengerjaan jalan, dengan memberikan fee sebesar 10 persen dengan nominal Rp 13,4 Milyar dari total pengerjaan proyek APBD 2019 sebesar Rp 130 Milyar.JAN
Sumber : https://palpres.com/2020/12/ketua-dprd-muara-enim-dituntut-6-tahun-penjara-dan-hak-politik-dicabut/
More Stories
Perayaan Tahun Baru 2025 : Hotel Borobudur Jakarta Akan Hadirkan Ungu
Hotel Borobudur Jakarta Gelar “Discover Art & Batik Selama 1 bulan
Hotel Borobudur Jakarta Merayakan Kemerdekaan Indonesia ke-79