 
                Date:
Britama.com – Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) memohon penundaan ulang kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) beserta direktur utamanya Franky Tjahyadikarta.
Permohonan ini telah didaftarkan pada daftar perkara PKPU di Pengadilan Niaga-Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun BUVA memperoleh kredit dari INPC berupa fasilitas revolving loan dengan jumlah maksimum sebesar Rp60 miliar dengan bunga 12% per tahun untuk tujuan modal kerja perseroan.
Sumber : https://britama.com/index.php/2019/10/inpc-memohon-penundaan-ulang-pkpu-atas-buva/

 
                         
                                         
                                         
                                         
                                        
More Stories
Artha Graha Group Dukung SUCI Fest 2025, Perkuat Ekosistem Industri Kreatif Indonesia
BRIN dan Artha Graha Peduli Jalin Kerja Sama Penelitian Keanekaragaman Hayati di Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC)
PT Sarinah Tegaskan Komitmen Global dan Keberlanjutan melalui Partisipasi di Osaka Expo 2025