
Date:
Britama.com – Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) memohon penundaan ulang kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) beserta direktur utamanya Franky Tjahyadikarta.
Permohonan ini telah didaftarkan pada daftar perkara PKPU di Pengadilan Niaga-Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun BUVA memperoleh kredit dari INPC berupa fasilitas revolving loan dengan jumlah maksimum sebesar Rp60 miliar dengan bunga 12% per tahun untuk tujuan modal kerja perseroan.
Sumber : https://britama.com/index.php/2019/10/inpc-memohon-penundaan-ulang-pkpu-atas-buva/
More Stories
Meriahkan HUT KE-80 Republik Indonesia, Kawasan SCBD Gelar Festival Satu Nusantara
AGP-AGN Gelar Upacara HUT RI ke-80, Diikuti 20 Ribu Peserta di Seluruh Indonesia
AG Peduli dan AG Network Dukung Helatan Kongres Diaspora ke-8 di IKN