Date:
Britama.com – Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) memohon penundaan ulang kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) beserta direktur utamanya Franky Tjahyadikarta.
Permohonan ini telah didaftarkan pada daftar perkara PKPU di Pengadilan Niaga-Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun BUVA memperoleh kredit dari INPC berupa fasilitas revolving loan dengan jumlah maksimum sebesar Rp60 miliar dengan bunga 12% per tahun untuk tujuan modal kerja perseroan.
Sumber : https://britama.com/index.php/2019/10/inpc-memohon-penundaan-ulang-pkpu-atas-buva/
More Stories
Sambut Imlek 2025, Electronic City Hadirkan Program ‘Angpao Hoki’
Electronic City Kembali Menyapa dengan Tampilan Baru Melalui Relaunch Cabang Jababeka, Bekasi
Sinergitas Unsur Tiga Pilar Dalam Giat Penghijauan Kota Di Pasar Baru