May 4, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

INI PERATURAN EDHY PRABOWO YANG BUKA ATURAN EKSPOR SOAL BENUR

Kamis 26 November 2020

SumutKOTA-Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap KPK atas dugaan ekspor benur atau benih lobster. Aturan ekspor benur ini baru dibuka oleh Edhy Prabowo setelah selama lima tahun dilarang oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Aturan anyar soal ekspor benur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. Sementara itu, larangan Susi tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 7 Januari 2015.

Setahun kemudian, Susi mengeluarkan lagi Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan ini diundangkan pada 27 Desember 2016.
Pasal 3 Permen-KP di atas mengatur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dengan harmonized system code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan, (a) tidak dalam kondisi bertelur; dan (b) ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Di Pasal 7 juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya. Lalu apa alasan Edhy Prabowo membuka jalur ekspor soal benur setelah dilantik jadi menteri?

“Karena diambil yang 1 persen (di laut) itu akhirnya semakin berkurang, keseimbangan terganggu. Oke keseimbangan terganggu. Kita hitung secara ilmiah. Kalau memang itu sebabkan lobster akan berkurang, berarti harus ada langkah,” kata Edhy di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Edhy Prabowo menjelaskan nantinya pelaku usaha yang diberi izin ekspor harus membesarkan sebagian benih lobster untuk dikembalikan ke alam.

“Apakah mungkin dari setiap pengembang yang kita beri kesempatan 5 persen di Indonesia, lobster ini setelah umurnya sebesar kelingking atau telunjuk kami minta 5 persen kita restocking, kita masukkan di tempat benih-benih itu diambil,” jelasnya.
Menurutnya, jika diberi aturan main yang jelas, ekspor benih lobster bakal memberikan nilai tambah ketimbang dilarang tapi faktanya penangkapan di laut masih terjadi.

“Saya sangat salut dengan Badan Karantina, Polairud, Angkatan Laut yang bahu-membahu menggagalkan (penjualan benih lobster). Tapi apakah akan begini terus? sementara penangkapan ada, mereka juga tergantung dengan pekerjaannya, kita nggak kasih solusi. Harus ada solusi di sini,” tambahnya.

Aturan buka ekspor benih lobster di era Edhy Prabowo ini tercatat dalam pasal 3 hingga 6. Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

“Eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budi daya,” demikian isi pasal 5 poin b.(dtc)

Sumber : https://sumutkota.com/harian/news/online/read/2020/11/25/123347/ini_peraturan_edhy_prabowo_yang_buka_aturan_ekspor_soal_benur.html