April 23, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Ini Daftar Maskapai Penerbangan yang Modalnya Positif

Rabu, 07 Okt 2015 09:50 WIB

 

Jakarta –

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada 18 perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan 44 tidak berjadwal terkait laporan keuangan ekuitasnya (modal) yang positif.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Selasa (6/10/2015)

Ia mengatakan pemenuhan ekuitas dan kepemilikan pesawat udara sesuai UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 118 diantaranya mensaratkan jumlah kepemilikan dan penguasaan jumlah pesawat. Kemudian merujuk Peraturan Menteri Nomor 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Kepemilikan Pesawat Udara.

Ia mengatakan pada 5 Agustus 2015 lalu pihaknya mengumumkan badan usaha niaga berjadwal yang ekuitasnya negatif ada tiga yaitu PT Cardig Air, PT Tri MG Intra Asia, Indonesia Air Asia. Kini ketiganya sudah keuangannya positif dengan penambahan modal dan lain sebagainya.

Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sudah ada 18 yang memenuhi syarat diantaranya :

  1. PT Garuda Indonesia
  2. PT Lion Mentari Airlines
  3. PT Indonesia Air Asia
  4. PT Trigana Air Service
  5. PT. Sriwijaya Air
  6. PT Wings Abadi
  7. PT Kalstar Aviation
  8. PT Aviastar Mandiri
  9. PT Transnusa Aviation Mandiri
  10. PT Asi Pudjiastuti Aviation
  11. PT Citilink Indonesia
  12. PT Batik Air
  13. PT Nam Air
  14. PT Indonesia Air Asia Extra
  15. PT Tri MG Intra Asia Airlines
  16. PT Cardig Air
  17. PT My Indo Airlines
  18. PT Travel Express Aviation Service

Ia menambahkan untuk badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal pada 5 Agustus lalu ada 10 badan usaha yang ekuitasnya negatif diantaranya Air Pasifik Utama, Ersa Eastern Aviation, Eastindo Services, Air Asialink Cargo Airlines, Tri MG Intra Asia, Transwisata Prima Aviation, Hevilift Aviation Indonesia, Asian One Air dan Survai Udara Penas.

“PT Survai Udara Penas sudah dicabut (izin operasinya),” katanya.

Selain itu ada 44 badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal yang ekuitasnya positif, yaitu:

  1. PT Deraya
  2. PT Gatari Air Service
  3. PT East Indonesia Air Taxi And Charter Service
  4. PT Airfast Indonesia
  5. PT Air Pasifik Utama
  6. PT Intan Angkasa Air Service
  7. PT Aviastar Mandiri
  8. PT Transwisata Prima Aviation
  9. PT Travira Air
  10. PT Whitesky Aviation (PT Kura—Kura Aviation)
  11. PT Pegasus Air Service (PT Sampoerna Air Nusantara)
  12. PT Asia One Air (PT Mimika Air, PT Germania Trisila Air)
  13. PT Ekspress Transportasi Antar Benua
  14. PT Alfa Trans Dirgantara
  15. PT Pelita Air Service
  16. PT National Utility Helikopters
  17. PT Trigana Air Service
  18. PT Nusantara Air Charter
  19. PT Indonesia Transport And Infrastructure Tbk
  20. PT Dabi Air
  21. PT Asi Pudjiastuti Aviation
  22. PT Garuda Indonesia
  23. PT Unindo Aircharter
  24. PT Hevilift Aviation Indonesia (PT Nyaman Air)
  25. PT Asialink Cargo Airlines
  26. PT Jhonlin Air Transport
  27. PT Ersa Eastern Aviation
  28. PT Enggang Air Service
  29. PT Marta Buana Abadi
  30. PT Surya Air
  31. PT Jayawijaya Dirgantara
  32. PT Matthew Air Nusantara
  33. PT Air Born Indonesia
  34. PT Angkasa Super Service
  35. PT Komala Indonesia
  36. PT Elang Nusantara Air
  37. PT Elang Lintas Indonesia
  38. PT Transnusa Aviation Mandiri
  39. PT Alda Trans Papua
  40. PT West Star Aviation
  41. PT Tri MG Intra Asia Airlines
  42. Sayap Garuda Indah
  43. Pura Wisata Baruna
  44. Derazona Air Service

Air Asia Extra Lolos, Tri MG Dibekukan

Sementara itu, untuk Indonesia Air Asia Extra kepemilikan pesawatnya sudah dipenuhi, sebelumnya hanya punya 5 pesawat, ditambah 5 pesawat sehingga totalnya mencapai 10 pesawat, sehingga memenuhi syarat minimal jumlah pesawat.

Selain itu, Indonesia Air Asia (IAA) ekuitasnya sudah positif karena dapat saham dari dalam dan luar negeri dengan komposisi 51:49 memenuhi asas cabotage, sehingga tidak merger. Sedangkan PT Tri MG Intra Asia Airlines meski ekuitasnya positif namun karena tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat maka dibekukan.

“PT Tri MG dibekukan karena saya bekukan dulu, dia lagi menambah 1 pesawat sekarang baru punya 2. Kita kasih waktu dalam 1 bulan untuk menambah 1 pesawat baru,” katanya.

sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3037676/ini-daftar-maskapai-penerbangan-yang-modalnya-positif