November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Hakim Tolak Gugatan Warga yang Dituduh Curi Sebotol Hand Sanitizer

Atokullah dan M Nasru Tamim selaku penggugat (Foto: Bahtiar Rifa'i)

Senin, 22 Mar 2021 14:08 WIB

Serang – Majelis hakim untuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menolak gugatan warga Serang bernama Atokullah yang dipaksa resign dan dituduh mencuri hand sanitizer dari PT. Angels Products. Seluruh permohonan gugatan ditolak dan dibacakan majelis hakim di PN Serang, Jalan Serang-Pandeglang.
“Mengadili menolak gugatan penggugat,” dalam putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Erwantoni, Senin (22/3/2021).

Pembacaan putusan dihadiri baik oleh penggugat yang diwakili oleh Muhammad Nasru Tamim dan pihak tergugat dari PT Angels diwakili oleh Sugianto.

Perwakilan PT Angels, Sugianto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan lanjutan apakah ada upaya hukum lain dari penggugat. Prinsipnya, pihaknya akan memikirkan langkah-langkah selanjutnya seperti apa setelah ada respons dari penggugat.

“Jadi tadi diputuskan, hari ini sudah diputuskan nanti ini kan terbuka, artinya antara pihak ada upaya hukum, prinsipnya kita menunggu perkembangan seperti apa karena masih ada upaya hukum lanjutan,” ujarnya saat dimintai tanggapan usai sidang.

Sementara, pihak penggugat Nasru mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Namun, pihaknya menghormati putusan hakim.

“Kalau bicara kecewa tentu ada kecewa, tapi ini adalah proses yang sudah kita dalami sekian lama. Kurang lebih 3 bulan. Apapun hasilnya dari awal sudah kita sampaikan kita akan ikuti namun upaya hukum kan masih ada,” ujarnya.

Perkara gugatan ini bermula pada peristiwa Maret 2020 lalu di PT Angels. Atokullah alias Atok bercerita bahwa pada 29 Maret 2020 lalu ia kerja di PT Angels sebuah perusahaan gula rafinasi di lantai tiga.

Karena hand sanitizer di lantai dua sedikit, ia kemudian mengambil sebotol untuk dibawa ke lantai dua tempat rekan-rekannya bekerja. Botol ia masukkan ke dalam tas dan kemudian ia letakan di lantai dua.

“Saya ambil di situ, terus namanya buru-buru taro di tas, terus saya keluar lantai 3 turun ke dua ke bawah, tak taro (disimpan). Berhubung waktunya mepet, enggak dibalikin lagi,” kata Atok pada 25 Januari lalu saat ditemui di PN Serang.

Selang beberapa hari, Atok kemudian mengaku dipanggil oleh Sugianto selaku HRD di perusahaan itu. Ia kemudian datang didampingi security ke ruangan HRD. Di sana, ia diperlihatkan sebuah video CCTV tentang dirinya memindahkan hand sanitizer ke dalam tas.

“Lah saya kan kaget, diliatin video, video dari mana ini kata saya, barang masih ada,” ujarnya.

Di situ katanya HRD bernama Sugianto kemudian memberikan dua opsi. Jika ia mengakui telah mengambil hand sanitizer ia akan dilaporkan ke polisi atau kemudian memilih untuk keluar perusahaan.

“Kata di polisi, Pak Atok enggak ketemu anak-istri,” kata Atok menirukan perkataan Sugianto.

Di situ, katanya ia langsung pasrah. Ia kemudian menuliskan surat pengunduran diri dengan terpaksa karena di bawah ancaman. Surat pengundurannya pun berdasarkan arahan HRD dan ia hanya menuliskan.

“Dalam hati saya timbang-timbang saya dipenjara, tulis resign, itu pun didikte, saya nulis apa adanya, karena paksaan, Pak Sugianto yang ngomong,” jelasnya.

Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5502796/hakim-tolak-gugatan-warga-yang-dituduh-curi-sebotol-hand-sanitizer