November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Golkar Buka Suara Soal Arahan Jokowi Tentang Penerapan UU ITE

Anggota DPP Golkar Christina Aryani saat menjadi pembicara dalam diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019). Dalam diskusi ini mengambil tema Munas Golkar, "Siapa Layak Di Pucuk Beringin". Jaringan Aktivis Muda (JAM) Golkar mendukung Airlangga Hartarto menjadi Ketum Golkar lagi. Airlangga dinilai mampu mengonsolidasikan semua elemen di Golkar pada Pemilu 2019. | AKURAT.CO/Sopian

Selasa, 16 Februari 2021 14:05 WIB

AKURAT.CO, Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) rupanya mendapat respon positif dari kalangan anggota dewan di Parlemen.

Salah satunya yakni Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar DPR RI Christina Aryani yang mengaku bahwa partainya mendukung sepenuhnya hal tersebut.

Dia menilai pernyataan Presiden menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal telah berkembang liar, membuat resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya. Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini,” ungkap Christina kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, apa yang disampaikan Presiden kemarin meminta agar Kapolri Jendral Gatot Eddy Pramono untuk membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir.

“Pedoman mana selanjutnya digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan,” paparnya.

Dia menambahkan, apabila dalam level peraturan tersebut problem multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi UU ITE belum diperlukan.

“Namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar,” pungkasnya.

Senada dengan Christina, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid yang juga menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menjelaskan, sejak disahkan 5 tahun lalu dan menjadi UU Nomor 19 tahun 2016, kami terus menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan akademisi.

“Terkait usulan dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE, kami menyambut baik dan siap untuk membahas kembali UU ITE. Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut,” ujarnya.

Dia menuturkan, pembahasan Pasal 45 ayat (3) UU ITE memang menjadi isu utama dalam revisi UU ITE tahun 2016.

Dalam pembahasan revisi UU ITE sebelumnya, lanjut Meutya, terdapat keinginan agar masyarakat dapat bijak dalam mengeluarkan pendapatnya di media sosial, termasuk tidak menghina atau mencemarkan nama baik orang lain.

“Kami juga berharap akan ada peningkatan literasi digital, agar masyarakat aware terhadap penggunaan media sosial,” pungkasnya.[]

Sumber : https://akurat.co/news/id-1274742-read-fraksi-golkar-buka-suara-soal-arahan-jokowi-tentang-penerapan-pasal-uu-ite