April 25, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Empat Fakta Persidangan Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim PN Jakarta Pusat

Desrizal Chaniago, pengacara Tomy Winata yang aniaya majelis hakim di PN Jakpus, Selasa (8/10/2019)

Kompas.com – 09/10/2019, 09:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Desrizal Chaniago yang dikenal sebagai kuasa hukum bagi pengusaha Tomy Winata, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2019) kemarin. Agenda persidangan saat itu ialah pembacaan dakwaan terhadap Desrizal selaku terdakwa kasus penyerangan dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut fakta-fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2019) kemarin. 1. Desrizal didakwa aniaya dan melawan pejabat yang bertugas Desrizal Didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar Pasal 212 KUHP tentang Melawan Pejabat. Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata Didakwa Menganiaya dan Melawan Hakim Jaksa Penuntut Umum P Permana mengatakan, ada dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dianiaya dan dilawan oleh Desrizal, yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso. 2. Berawal dari putusan hakim tidak sesuai harapan Saat peristiwa itu terjadi, Desrizal tengah menangani kasus perkara perdata kasus pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) di ruang sidang Soebekti 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu persidangan dipimpin oleh Sunarso sebagai hakim ketua majelis dan Duta Baskara sebagai hakim anggota. “Bahwa ketika terdakwa sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut ternyata tidak sesuai dengan harapan terdakwa,” ujar Permana membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karena tidak sesuai harapan, terdakwa langsung melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian melipatnya sambil mendekati meja majelis hakim. “Lalu terdakwa mendekati posisi arah duduknya saksi Sunarso, lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso,” kata Purnama. Setelah menganiaya Sunarso, Desrizal juga menganiaya hakim anggota Duta Baskara dengan tali ikat pinggang yang telah dipegang terdakwa. 3. Hakim alami luka Akibat peristiwa itu, dua majelis hakim itu mengalami luka ringan. Dalam visum dokter Rumah Sakit Hermina pada 19 Juli 2019 lalu, hakim Sunarso diketahui mengalami luka di dahi kiri dengan ukuran 4 x 2 sentimeter akibat sabetan ikat pinggang itu. Sementara, Duta Baskara mengalami luka memar di lengan kiri dengan ukuran 1 x1,5 sentimeter. 4. Anggap ikat pinggang bukan benda tumpul, Desrizal ajukan eksepsi Setelah pembacaan dakwaan itu, Desrizal memilih untuk mengajukan nota pembelaan atau eksepsi. Salah satu tim kuasa hukum Desrizal, pengacara Admajaya Salim mengatakan, dalam dakwaan terhadap kliennya tidak ada latar belakang alasan mengapa Desrizal menyabet hakim dengan ikat pinggang. Ia menilai ikat pinggang yang disabet ke majelis hakim bukanlah benda tumpul. Sebab yang mengenai hakim saat itu ialah ujung karet ikat pinggang.

Bahkan menurut dia, Desrizal hanya bertindak spontan saat itu. “Tidak ada (tidak sengaja). Kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat pinggang karena itu lembek,” ucapnya. “Kalau sengaja menyakiti, harusnya ikat pingang yang saya pegang pangkal atau ujungnya kalau mau melukai itu supaya kena besinya. Tapi ini kan yang dipegang besinya jadinya yang terkena hakim saat itu hanya karetnya,” tambahnya.

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/09/09083201/empat-fakta-persidangan-pengacara-tomy-winata-yang-aniaya-hakim-pn?page=2