May 4, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Electronic City Pecat Enam Direksi yang Diduga Salah Gunakan Dana

11/2/2020, 11.50 WIB

Direksi Electronic City diberhentikan sementara karena menggunakan deposito perusahaan untuk kepentingan pihak ketiga.

Dewan Komisaris PT Electronic City Indonesia Tbk memberhentikan sementara enam direksi perusahaan. Keputusan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan berkode emiten ECII itu kepada pihak ketiga. Adapun enam direksi tersebut terdiri dari Direktur Utama Inggrid Pribadi, Direktur Dedy Djafrarly, Direktur Lyvia Mariana, Direktur Wiradi Direktur Roland Hutapea, dan Direktur Independen Anita Angela.

Biarpun begitu, Ronald Hutapea tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Perusahaan untuk sementara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK/04. “Penilaian kinerja untuk Direksi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris mengacu pada tugas dan wewenang Direksi sebagaimana Anggaran Dasar Perseroan,” dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Senin (10/2).

Dari keterbukaan informasi tersebut, pemegang saham Rachmat Adi Sutikno Halim dan Selfy Warauw menjelaskan bahwa deposito milik perusahaan telah dijaminkan untuk kepentingan pihak ketiga. Namun, hal tersebut tidak diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan. Pemegang saham juga menduga ada penyalahgunaan dana untuk membayar bunga pinjaman pihak ketiga tersebut. Saat ini perusahaan tengah menempuh jalur hukum untuk membuktikan dugaan tersebut. Upaya ini bertujuan untuk kelangsungan perusahaan. Adapun pemberhentian sementara berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 90 hari sejak keputusan tersebut dibuat. Nantinya, RUPSLB tak hanya membahas terkait kepengurusan, tetapi juga perubahan anggaran dasar perusahaan yang disesuaikan dalam persyaratan Sistem Online Single Submission (OSS).

Sumber : https://katadata.co.id/berita/2020/02/11/electronic-city-pecat-enam-direksi-yang-diduga-salah-gunakan-dana