April 20, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Eks Pengacara TW yang Sabet Hakim Pakai Ikat Pinggang Divonis Hari Ini

Foto: Mantan pengacara Tomy Winata (TW) Desrizal Chaniago dituntut 8 bulan penjara (Faiq Hidayat/detikcom)

Selasa, 17 Des 2019 09:10 WIB

Jakarta – Mantan pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago akan menghadapi sidang putusan atas kasus kekerasan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Sidang digelar di PN Jakarta Pusat.

Pengacara Desrizal, Januardi berharap agar majelis hakim PN Jakpus memberikan keputusan adil kepada Desrizal. Sebab, Desrizal telah mengakui perbuatannya di persidangan.

“Diharapkan majelis hakim juga mempertimbangkan latar belakang kejadian tersebut, sehingga akan didapatkan suatu putusan yang adil dan bijaksana,” kata Januardi Haribowo kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Desrizal dengan hukuman 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Desrizal bersalah melakukan kekerasan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 212 KUHP.

Diketahui, Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.

Kasus ini bermula, Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha TW melawan PT PWG selaku tergugat dkk dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara dan M Junaedi.

Desrizal disebut jaksa saat itu sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata tersebut yang dibacakan majelis hakim. Tapi pertimbangan putusan hakim tidak sesuai dengan harapan Desrizal sehingga melepaskan ikat pinggang menyerang Sunarso dan Duta Baskara.

Akibat serangan itu, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4×2 cm akibat benda tumpul. Sedangkan Duta Baskara mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1×1,5 cm akibat benda tumpul. (zap/gbr)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4825547/eks-pengacara-tw-yang-sabet-hakim-pakai-ikat-pinggang-divonis-hari-ini