November 2, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Eks Pengacara Tommy Winata Dituntut 8 Bulan Penjara

Suasana sidang tuntutan terhadap Desrizal, pengacara Tomy Winata yang menyerang hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza

Kamis, 5 Desember 2019 21:27 WIB

TEMPO.CO, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Desrizal Chaniago, mantan pengacara Tommy Winata, 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani. Jaksa Permana meyakini Desrizal terbukti bersalah lantaran menyerang dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso dan Duta Baskara.

“Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa (Desrizal) terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalani tugas yang sah,” kata Permana dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2019.

Dalam tuntutannya, Permana merujuk kepada Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Adapun pasal tersebut berisi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500.”

Permana mengatakan sikap Desrizal yang sopan, tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah lantaran Desrizal dianggap tak menghormati lembaga peradilan, tak menjalankan tugas serta tak berperilaku sesuai dengan etika profesi advokat.

Dalam kasus ini, Desrizal mengamuk saat sidang pembacaan vonis sengketa antara Tommy Winata dengan PT Geria Wijaya Prestige dan Fireworks Ventures Limited. Ia mengamuk lantaran gugatannya ditolak oleh majelis hakim.

Awalnya, Desrizal mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso yang menjadi hakim ketua pada sidang itu. Dia juga menyerang Duta Baskara yang berperan sebagai hakim anggota. Akibat penyerang tersebut, menurut tuntutan jaksa, keduanya mengalami luka ringan.

Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Hermina, Kemayoran, Jakarta Pusat, kata Permana, Sunarso mengalami luka akibat benda tumpul di dahi bagian kiri sebesar 4×2 sentimeter. Untuk Duta, lanjut Permana, mengalami luka sebesar 1×1,5 cm di bagian tangan kiri. Duta sempat menepis saat Desrizal menyerangnya.

Ditemui usai sidang hari ini, pengacara Desrizal, Januardi Haribowo, mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan, Kamis pekan depan, 12 Desember 2019. Mereka akan membahas Pasal 212 KUHP yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya.

Sumber : https://metro.tempo.co/read/1280522/eks-pengacara-tommy-winata-dituntut-8-bulan-penjara?page_num=2