April 19, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Dukcapil dan VeriJelas Teken Kontrak Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Perbankan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi di Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).(KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO )

Kompas.com – 13/12/2019, 21:28 WIB

Penulis Dian Erika Nugraheny     | Editor Diamanty Meiliana

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Jelas Karya Wasantara (VeriJelas) untuk pemanfaatan data kependudukan dalam dunia perbankan pada Jumat (13/12/2019). Penandatanganan ini dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Dirut VeriJelas Alwin Jabarti Kiemas di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, melalui kerja sama ini, VeriJelas dapat bertindak sebagai penyelenggara platform bersama untuk proses verifikasi e-KYC (Electronic Know Your Customer), termasuk di dalamnya verifikasi data NIK, KTP elektronik, dan foto wajah.

Zudan Arif mengatakan, latar belakang kerja sama ini adalah kondisi era digital yang serba cepat sehingga menuntut industri perbankan untuk menyediakan layanan berbasis teknologi digital. Layanan digital akan memudahkan nasabah untuk terhubung langsung dengan bank dalam proses transaksi, baik finansial maupun non-finansial. “Itu sebabnya, transaksi perbankan ke depan akan lebih banyak dilakukan secara online, dan yang menjadi pilarnya adalah data kependudukan,” ujar Zudan.

“Ini yang membuat Dukcapil bangga dan berbesar hati. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memerintahkan seluruh lembaga perbankan melakukan verifikasi KYC berbasis nomor induk kependudukan (NIK),” lanjutnya. Lewat kerja sama kedua pihak, nantinya akan ada platform bersama untuk pemanfaatan verifikasi dengan data kependudukan. Menurut Zudan, platform bersama ini bisa mewadahi bank, koperasi, hingga rumah sakit untuk memverifikasi data nasabah dengan menggunakan data Dukcapil.

Sementara itu, Alwin Jabarti Kiemas, menuturkan platform bersama ini dapat dimanfaatkan berbagai pelaku usaha dan pengguna industri digital di berbagai sektor untuk melakukan proses e-KYC. “Hak akses NIK dan foto wajah dari Dukcapil tersebut akan mempermudah dan mempercepat proses e-KYC, validasi dan verifikasi biometrik secara digital dalam waktu kurang dari satu menit,” tutur Alwin. Dengan kolaborasi ini nantinya verifikasi data kini tidak lagi dilakukan secara manual dan memakan waktu lama dengan cara bertatap muka, pengisian formulir identitas, pencocokan KTP elektronik, foto, pemindaian. Nantinya, kata Alwin, semuanya bisa dilakukan secara digital dan lebih cepat.

Sumber :  https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/21283941/dukcapil-dan-verijelas-teken-kontrak-pemanfaatan-data-kependudukan-untuk