Jumat 17 Jan 2020 02:31 WIB
BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM — Saat ini, terdapat 161 kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di sepanjang Sungai Citarum. Seluruh kasus tersebut tengah diproses, dimana salah satu bentuk pelanggarannya yang banyak disoroti adalah berkenaan dengan pencemaran lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat Prima Mayaningtias. Dia menyebutkan, proses hukum dari ke-161 kasus tersebut bersifat dinamis.
“Di Citarum ada 161 kasus yang masih diproses hukum. Prosesnya bergerak terus dan dinamis,” ungkapnya ketika ditemui selepas menjadi pembicara di acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Bandung, Kamis (16/1/2020).
Dia mengatakan, sebanyak 9 kasus pelanggaran lainnya di kawasan Citarum telah dinyatakan inkrah. Sementara sebanyak 3 kasus diketahui dari proses tangkap tangan.
“Selalu ada proses hukum bagi pengusaha yang melanggar, dan telah dilakukan verifikasi oleh DLH Jabar,” ujarnya.
Prima menyebutkan, menjelang puncak musim hujan, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Sungai Citarum harus senantiasa waspada dengan penigkatan aktivitas pelanggaran usaha di natara industri yang berada di sekitar Citarum.
Pasalnya, dia mengatakan, banyak di antara industri yang kerap membuang limbah ke dalam sungai bersamaan dengan turunnya hujan.
“Setiap sektor harus dilihat, mereka (pengusaha) biasanya membuang limbah ketika air sungai meluap agar tidak kelihatan. Ini harus diawasi dan diteliti,” ujarnya.
Sumber : https://www.republika.co.id/berita/q47kis9018000/dlh-jabar-sebut-ada-161-kasus-pelanggaran-usaha-di-citarum

More Stories
Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan
Rumah Ambruk Diterjang Puting Beliung, MEG dan Artha Graha Peduli Pulihkan Harapan Warga Dapur 3 Galang
Arthatel & AGP Edukasi Anak soal Penggunaan Internet Cerdas-Aman