April 25, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

‘Di rumahkan’ Bank Artha Graha, Audri Mantiri Tempuh Jalur Hukum

Barta1.com21 Februari 2020; Daerah2.605 Views

Manado, Barta1.com – Audri Mantiri gundah gulana. Tujuh tahun bekerja dan berbakti di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Manado sebagai tenaga sekuriti. Namun kini dia ‘di rumahkan’ tanpa pekerjaan. Sayang diputuskan pekerjaannya tanpa kejelasan soal hak-hak yang harus diterima seperti pesangon. Pelak saja, pelatih taekwondo ini berjanji akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

Ia menceritakan kronologisnya. Dimana Surat Keputusan (SK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut yang menuliskan anjuran terhadap perusahaan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Manado dan PT Bakti Artha Reksa Sejahtra (outsorsing) menyangkut permohonan atas haknya.

“Saya sebagai tenaga kerja outsorsing PT Bakti Artha Reksa Sejahtra yang ditugaskan bekerja di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk sebagai karyawan tetap tenaga sekuriti sejak Februari 2011 hingga 17 Oktober 2018. Praktis masa kerja 7 tahun 10 bulan dengan memperoleh upah sebesar Rp2.450.000/ bulan,” katanya pada Barta1.com, Kamis (20/2/2020).

Awal 2010 dirinya memasukan lamaran sekuriti di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Manado Mall. Selanjutnya dirinya dipanggil menghadap Jimmy Rumengan dan diterima bekerja saat pada 1 Februari 2011.

“Nah, tahun 2012 saya mengikuti pelatihan supervisor service skills yang diselenggarakan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Manado dan mendapatkan sertifikat. Lalu ikut tes senpi oleh Hanna dari Pusdiklat. Kala itu pimpinan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, Boy Lapian menerangkan sekuriti itu harus memiliki ijin senpi maka saya memiliki ijin senpi sejak tahun 2015 hingga tahun 2016,” bebernya.

Tak sampai di situ, Audri kemudian ikut latihan menembak dan Boy Lapian sebagai pimpinan cabang menerangkan bahwa dirinya adalah satpam di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk pada tahun 2016.

“Saya mendapatkan surat diangkat menjadi karyawan PT Bakti Artha Reksa Sejahtra yang tidak memiliki kantor yang jelas alias ijin operasional tidak ada. Tahun 2011 saya melamar kerja di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk bukan di PT Bakti Artha Sejahtra. Sebagai buktinya, tahun 2017 hingga 2018 Audri sebagaimana dijelaskan Pak Reymond Cristofel bahwa saya adalah karyawan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk dengan bukti surat ijin senpi,” cerita Audri.

Nah, persoalan mulai muncul ketika PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Mall mau ditutup pada 10 Oktober 2018 sehingga dirinya bersama tiga orang personil Satpam telah dikirim surat penarikan dari unit kerja PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Mall Manado dengan surat sprint no: 559/ BARS- SDM/ BAGI-BIN/ X/2018 yang ditandatangani Pjs Kepala Dit SDM tertanggal 11 Oktober 2018.

Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat PT Bakti Artha Reksa Sejahtra dan dirinya telah disepakati kedua belah pihak yaitu selama 1 tahun dengan upah yang diterima dan dibayarkan setiap bulan.

Sehubungan kerja terjalin berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, maka pimpinan perusahaan Pt.Bakti Artha Reksa Sejahtra memerintahkan sebagai personil satpam PT Bakti Artha Reksa Sejahtra untuk bertugas di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Mall Manado.

“Dalam proses penutupan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Mall Manado, saya diberhentikan dari pekerjaan. Saya pun memohon agar mendapatkan hak dan pesangon kerjanya sejak 7 tahun bekerja. Di balik permohonan terhadap kedua perusahaan tersebut menolak berbagai dalil dan upaya mempersulit permohonan penyelesaian tersebut,” katanya.

Permohonan tersebut tidak diindahkan, sehingga Audri melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Disnakertrans Sulut pada 31 Oktober 2019 dan dijawab Kadis Ernny B Tumundo.

“Lalu dimediasi agar pihak pengusaha/pimpinan  perusahaan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Manado segera membayar hak-hak sesuai masa kerja 7 tahun. Berdasarkan surat no.560/ DTKT.1V/63/20019 pada 14 Januari 2019 sidang mediasi dilaksanakan pada 15 Januari 2019 dihadiri saya sendiri, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Manado oleh Reymond Kindangen, yang hasilnya belum ada kepastian,” ujarnya.

Upaya lain, Audrei bertemu langsung Bagian SDM PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Manado, Raimon Kindangen. Saat ditanya Raimon hanya memberikan jawaban bahwa dirinya hanya bisa melaporkan perkembangan perkara tersebut ke pusat.

“Disisi lain PT Bank Artha Graha Internasional Tbk pusat bersedia membayar hak-hak tersebut tetapi dengan catatan saya harus ber konfirmasi dengan PT Bakti Artha Reksa Sejahtra terlebih dulu. Melihat keterangan dalam surat anjuran Disnakertrans Sulut bahwa saya tidak berurusan dengan PT Bakti Artha Reksa Sejahtra karena saya adalah karyawan tetap PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, jadi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk harus membayar hak tersebut,” katanya lagi.

Menurut Audri, jika Disnakertrans Sulut tidak dapat menyelesaikan perkara tersebut kemana lagi mengadu. “Saya berharap masalah ini bisa selesai. Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum,” kuncinya.

Sementara itu, Wakil Kepala PT Bank Artha Graha Cabang Manado, Ando Soda dikonfirmasi Barta1.com, Senin (17/02/2020) lalu menjelaskan permasalahan tersebut telah ditangani Bank Artha Graha Pusat. “Soal kepastian waktu penyelesaian masalah ini kami dari Bank Artha Graha Cabang Manado belum bisa memastikan kapan. Yang pasti kami menunggu jawaban dari pusat, selanjutnya silahkan tanya yang bersangkutan dalam hal ini Audrey Mantiri. Saya tahu persis masalah ini, tapi cukup panjang untuk jelaskan,” ungkap Soda.

Peliput : Albert P Nalang

sumber: http://barta1.com/2020/02/21/di-rumahkan-bank-artha-graha-audri-mantiri-tempuh-jalur-hukum/