April 20, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Danayasa Arthatama (SCBD) Akan Delisting, Ada Apa?

Dwi Nicken Tari – Bisnis.com 17 Juli 2019  |  09:41 WIB
 
PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD) menyampaikan rencana untuk melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham dari BEI dan akan go private.
 

Bisnis.com, JAKARTA – PT Danayasa Arthatama Tbk. menyampaikan rencana untuk hengkang dari Bursa Efek Indonesia atau delisting dan menjadi perusahaan privat (go private).

Sebelumnya, BEI menerima surat PT Danayasa Arthatama Tbk. No: 0081/SPR/DA/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 pada 8 Juli 2019 perihal Tanggapan atas Reminder Potensi Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) PT Danayasa Arthatama Tbk. dan Pemenuhan Ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. I-A., serta Pengumuman Bursa no: Peng-SPT-00011/BEI.PP2/07-2017 tanggal 28 Juli 2017.

Merujuk  hal tersebut, emiten bersandi saham SCBD tersebut menyampaikan rencana untuk melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham dari BEI dan akan go private.

Dalam Ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. I-A., emiten berkode saham SCBD itu diwajibkan untuk memenuhi jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) nasabah pemilik rekening. Namun hingga akhir Juni 2019, jumlah pemegang saham perusahaan properti milik Tomi Winata itu hanya sebanyak 74 pemegang saham.

Merujuk pada rencana delisting sukarela dan go private  Danayasa Arthatama, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham SCBD yang efektif sejak sesi I perdagangan hari ini, Rabu (17/7/2019).

“Berdasarkan hal tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan (SCBD) di pasar negosiasi mulai sesi I perdagangan efek 17 Juli 2019,” tulis BEI dalam pengumuman di laman resmi, Rabu (17/7/2019).

Selanjutnya, perdagangan efek SCBD akan disuspensi di seluruh pasar yang juga efektif pada saat yang sama.

BEI pun mengimbau agar pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Danayasa Arthatama Tbk.

Berdasarkan laporan Biro Administrasi Efek PT Sirca Datapro Perdana, kepemilikan saham SCBD pada 30 Juni 2019 terdiri atas PT Jakarta International Hotels & Development Tbk. 82,41%, PT Kresna Adi Sembada 8,87%, saham treasury 0,15%, dan masyarakat 8,57%.

Sementara itu, saham yang digenggam Tomi Winata yang duduk sebagai komisaris di PT Danayasa ArthatamaTbk. tercatat sebanyak 2.000 saham atau setara 0,0001%.

Saham SCBD telah disuspensi sejak 31 Juli 2017. Saat ini saham SCBD berada di level harga Rp2.700. Kapitalisasi pasar emiten yang melantai di BEI pada 19 April 2002 itu mencapai Rp8,97 triliun.

Editor : Ana Noviani
sumber: https://market.bisnis.com/read/20190717/7/1125227/danayasa-arthatama-scbd-akan-delisting-ada-apa