Jum’at, 05 November 2021 | 17:02 WIB
SuaraJakarta.id – Pemprov DKI mengizinkan 62 tempat karaoke di Jakarta untuk kembali beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.
Surat Edaran itu telah ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andika Permata pada Senin (1/11/2021) lalu.
Ada lima ketentuan yang harus dipatuhi para pengelola tempat karaoke selama masa uji coba pembukaan tempat karaoke di periode PPKM Level 1 Jakarta ini, yakni sebagai berikut:
Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.
Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
“Seluruh tamu/pengunjung yang akan memasuki tempat usaha wajib sudah divaksin COVID-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat kesehatan yang sudah dikalibrasi,” kata Andhika dalam SE tersebut, ikutip SuaraJakarta.id, Jumat (5/11/2021).
“Durasi pengunjung berada didalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non tunai (Cashless),” sambungnya.
Uji coba tempat karaoke di Jakarta berlaku mulai 2-15 November 2021. Berikut daftar 62 tempat karaoke di Jakarta yang sudah diizinkan beroperasi:
Jakarta Pusat
DIVA Karaoke Mangga Besar, Sawah Besar
DIVA Karaoke Salemba, Senen
Family Karaoke Manekineko, Melawai
Grand Masterpiece Signature Family Karaoke Sarinah, Gondangdia
Happy Puppy Karaoke Mangga Besar, Sawah Besar
Inul Vizta Sarinah, Menteng
Masterpiece Signature Family KTV, Sawah Besar
NAV Karaoke, Gambir
T-REX Family Karaoke, Grand Indonesia West Mall
VIVA Family Karaoke, Thamrin City
Jakarta Barat
Ari Lasso Legend Style, Cengkareng
DIVA Karaoke, Kalideres
DIVA Karaoke, Tegal Alur
Happy Puppy Karaoke, Kebon Jeruk
Happy Puppy Karaoke Keluarga, Cengkareng
Inul Vizta Central Park, Tanjung Duren
Masterpiece, Kembangan
Masterpiece KTV Tanjung Duren, Tanjung Duren
NAV Karaoke, Mall Ciputra
The Voice Family Karaoke Kedoya, Kedoya
The Voice Family Karaoke Mangga Besar, Taman Sari
Glamz Celebrity KTV, Tanjung Duren
Jakarta Selatan.
Ari Lasso.The Legend Family Karaoke Plaza Festival, Kuningan
DIVA Karaoke Tebet, Tebet
Happy Puppy Resto Bar and Lounge, Setia Budi
Happy Puppy Karaoke, Komplek Golden Plaza
Happy Puppy Karaoke, Grand ITC Permata Hijau
Happy Puppy Karaoke Kemang, Kemang
Happy Puppy Karaoke Mampang, Mampang
Inul Vizta Kota Kasablanka, Tebet
Inul Vizta Kuningan, Kuningan
Inul Vizta Melawai, Melawai
Inul Vizta Pejaten, Pasar Minggu
Inul Vizta Plaza Semanggi, Semanggi
Inul Vizta Pondok Indah, Cilandak
Inul Vizta Tebet, Tebet
Masterpiece Karaoke Tebet, Tebet
Masterpiece Signature Family Karaoke, Duren Tiga
NAV Karaoke, Kebayoran Baru
NAV Karaoke, Kebayoran Lama
Princess Syahrini KTV, Plaza Kalibata
D’Storm, Pacific Place Mall
Jakarta Utara
Diva Family Karaoke, Kelapa Gading
Happy Puppy Karaoke, Kelapa Gading
Happy Puppy Karaoke Keluarga, Kelapa Gading
Happy Puppy Karaoke Keluarga, Pluit
Inul Vizta Pluit, Pluit
Masterpiece Signature Family Karaoke Kelapa Gading, Kelapa Gading
Masterpiece Signature Family KTV, Pantai Indah Kapuk
NAV Karaoke, Kelapa Gading
NAV Karaoke, Jalan Boulevard Raya Blok TB/2 No 36-38 Kelapa Gading
NAV Karaoke, Mall Artha Gading
Vocal KTV, Sunter
Sumber :https://jakarta.suara.com/read/2021/11/05/170242/daftar-62-tempat-karaoke-di-jakarta-yang-diizinkan-beroperasi
More Stories
Berkat Kerjasama TNI AD dan Yayasan Artha Graha Peduli, Kini Warga Bisa Berobat Gratis di RSKI Galang
Mal Artha Gading Ajak Keluarga Seru-seruan Lari Sehat di Kiko Run
Pemanasan Sebelum Formula E, Jakarta Eprix Sukses Gelar Esports Championship di Mall Artha Gading