Senin, 13 April 2020 09:05 WIB
SUMUTkota.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta memaksimalkan sosialisasi kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta sebagai upaya menekan penyebaran wabah Corona.
Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad, menyatakan sosialisasi dilakukan hingga di tingkatan rukun tetangga (RT) untuk pulau pemukiman dan pulau wisata. “Pemkab juga menguatkan posko dan gugus tugas COVID-19 hingga tingkatan RT dan RW serta bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat,” kata Husein, Senin, 13 April 2020.
Sejumlah kelurahan yang terpantau melakukan sosialisasi diantaranya Kelurahan Pulau Tidung dan Kepulauan Seribu Selatan. Lurah Pulau Tidung, Hafsah, mengatakan sosialisasi dilakukan petugas gabungan dari unsur aparatur kelurahan, Satpol PP, Gulkarmat, Dishub, FKDM, petugas kesehatan, RT/RW mapun Polri/TNI. “Petugas berkeliling pulau dan ke rumah-rumah warga menggunakan pengeras suara,” kata Hafsah.
Hal yang sama juga dilakukan Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi. Ia mengatakan sosialisasi PSBB Jakarta gencar dilakukan petugas gabungan. Pepen meminta warga tetap berada di dalam rumah, wajib menggunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak aman 1-2 meter, tidak berkumpul lebih dari 5 orang, mencuci tangan dengan sabun hingga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
PSBB Jakarta sudah memasuki hari keempat. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah Corona.
Sumber : https://sumutkota.com/tempo/read/1330868/cara-kepulauan-seribu-terapkan-psbb-jakarta.html
More Stories
INI PERATURAN EDHY PRABOWO YANG BUKA ATURAN EKSPOR SOAL BENUR
637 pasien positif COVID-19 dirawat di RSD Wisma Atlet
Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet Masih 637 Orang