Rabu, 17 Juli 2019 / 13:43 WIB
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, perusahaan pengembang properti PT Danayasa Arthatama Tbk (SCDB) berencana untuk melakukan penghapusan pencatatan efek (delisting) secara sukarela.
Terkait dengan alasan delisting sukarela ini, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI masih akan meminta keterangan lebih lanjut dari SCBD. Untuk itu, BEI akan menggelar dengar pendapat (hearing) dengan perusahaan tersebut.
“Kami akan melakukan hearing di minggu ini untuk mengklarifikasi hal tersebut,” kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (17/7).
Saat ditanyai kemungkinan SCBD akan melakukan tender offer, Nyoman belum bisa mengonfirmasi hal tersebut.
Yang jelas, menurut dia, pelaksanaan delisting ini akan merujuk pada peraturan mengenai delisting-relisting. “Ada kewajiban untuk membeli saham kembali,” ucap dia.
Sebelumnya, BEI telah mengirimkan surat kepada SCBD sebagai pengingat adanya potensi delisting.
Alasannya, perusahaan yang menempatkan Tomy Winata sebagai komisaris utamanya ini tidak memenuhi ketentuan V.2 Peraturan Bursa No.1-A. Mengacu aturan tersebut, perusahaan terbuka diwajibkan memiliki pemegang saham minimal 300 pihak.
Merujuk keterbukaan informasi yang disampaikan SCBD pada 12 Juni lalu, Sekretaris Perusahaan Danayasa Arthatama Pesta Uli Sitanggang mengatakan, jumlah pemegang saham perusahaan ini hanya 74 pihak.
Terkait rencana delisting tersebut, BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham SCBD di pasar negosiasi mulai sesi I perdagangan Rabu (17/7).
Sebelumnya, suspensi telah diterapkan di pasar reguler dan tunai sejak 31 Juli 2017 atau hampir dua tahun silam. Dengan begitu, suspensi saham SCBD telah berlaku di seluruh pasar.
Editor: Herlina Kartika
More Stories
Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Terjunkan Tim Saber dan Dukung People Fest
Kemala Run 2024 Sukses Digelar GulaVit Beri Ucapan Selamat
2 Hari Menuju Kemala Run 2024, Artha Graha Peduli Ingatkan Pengambilan Racepack