April 26, 2024

Artha Zone

Created & modified by m1ch3l

Beda Susi dan Edhy, Mereka yang Setuju dan Menentang Ekspor Benih Lobster…

Benih lobster senilai Rp 37 miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh pemerintah di Jambi pada Kamis (18/4/2019). (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Kompas.com – 11/12/2019, 15:34 WIB

Penulis Luthfia Ayu Azanella | Editor Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Benih- benih lobster yang ada di wilayah perairan Indonesia sangat dilarang untuk ditangkap apalagi diperdagangkan saat Susi Pujiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Berbagai alat penangkapan yang merusak ekosistem laut dilarang digunakan, para nelayan pun diedukasi agar tidak menangkap indukan lobster yang tengah bertelur. Semua ini dilakukan untuk menjaga keberadaan komoditas laut berharga tinggi itu di masa depan. Tidak menangkap benih lobster, diharapkan juga akan memperbanyak populasi lobster di alam lepas sehingga akan mendatangkan keuntungan bagi para nelayan untuk jangka panjang. Peraturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Namun, sepekan terakhir ramai kabar Menteri KKP baru Edhy Prabowo akan mencabut peraturan itu dan memungkinkan kegiatan ekspor benih lobster untuk dilakukan. Hal itu ia kemukakan saat Rakornas Kementerian Kelautan dan Perikanan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Dalam kesempatan itu, Edhy menyebut akan mengatur lebih lanjut mengenai besaran pajak yang dikenakan, kuota ekspor, budidaya dalam negeri, dan sebagainya.

Menanggapi hal ini, Menteri KKP terdahulu Susi Pujiastuti bereaksi keras melalui media sosial Instagram dan Twitter-nya. Dalam kedua unggahan yang memuat konten serupa itu, Susi mengimbau kita agar tidak tamak dalam memanfaatkan kekayaan alam yang merupakan anugerah dari Tuhan untuk Indonesia.

Dalam video yang ia unggah, Susi menyebutkan perbandingan harga lobster dewasa dan benih lobster yang akan diekspor ke Vietnam. Terdapat perbedaan harga yang sangat amat mencolok antara keduanya. Indonesia akan sangat diuntungkan jika mau bersabar membiarkan benih-benih lobster itu tumbuh besar di lautan, dan menjualnya ketika sudah besar. Sebaliknya, menjual anakan lobster hanya menimbulkan kerugian besar, hanya saja banyak nelayan yang tidak menyadarinya.

Kerugian jangka panjang

Senada dengan Susi, Direktur Eksekutif Center for Maritime Studies for Humanity (Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan) Abdul Halim melihatnya sebagai kerugian jangka panjang. Selain kerugian dari sisi harga yang terpaut jauh dari harga lobster dewasa, kerugian yang juga akan dialami Indonesia adalah kerusakan sumber daya laut yang banyak terdapat lobster. “Seperti di Lombok. Akan banyak eksploitasi yang dilakukan pembubidaya (asing) dengan pertimbangan jangka pendek. Secara ekonomi boleh jadi menggiurkan, tapi dalam konteks ekonomi jangka panjang sangat merugikan RI,” kata Abdul Halim, dikutip dari Kompas.com (4/12/2019). Bahkan, ekonom senior Faisal Basri menyebut gila jika benar kebijakan ini diterapkan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo. Ya, karena ekspor ini akan merugikan Indonesia.

“Jadi kalau benihnya yang jutaan kita pelihara sudah jadi dewasa baru kita ekspor, kan nilainya tinggi. Nah, ini sumber yang bisa kita tingkatkan penerimaan ekspornya. Eh bibitnya (malah) kita jual. Gila enggak?” ujar Faisal. Berseberangan dengan mereka yang menentang, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani justru menganggap langkah mengizinkan ekspor benih lobster sebagai kebijakan yang tepat. Ia menganggap kebijakan Susi Pudjiastuti yang selama ini diterapkan banyak merugikan kalangan pengusaha, terutama dari sektor ekspor. “Kalau saya lihat dulu kebijakan Bu Susi-nya yang enggak benar. Sekarang dilurusin,” kata Hariyadi. Tak jauh berbeda dengan sang Ketua, Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani juga menganggap kebijakan baru ini nantinya akan menjadi angin segar bagi para pengusaha dan nelayan.

Sumber :  https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/11/153400465/beda-susi-dan-edhy-mereka-yang-setuju-dan-menentang-ekspor-benih-lobster-?page=2