06/Feb/20 13:54
Status Quo Gembok Ajaib Rempang-Galang
06/Feb/20 13:54
MENDALAMI akan pernyataan sumber di Kementerian Agraria, dan bila me-review jauh ke belakang, mengingatkan kita atas kasus yang pernah mencuat di Pulau Rempang dan Galang (Relang).
Kasus yang melibatkan oknum pejabat Otorita Batam (OB), Pemko Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG), Grup Artha Graha.
Berawal dari Nota Kesepahaman (NK) antara Pemko dengan PT MEG, 26 Agustus 2004 rencana pembangunan Kota Wisata di tiga pulau, yakni Rempang, Galang, dan Sempoko.
Dalam NK ditulis, PT MEG akan mengembangkan pulau seluas 17 ribu hektare itu dengan masa konsesi selama 80 tahun.
Sementara perusahaan pengelolanya ditengarai membawa nama Tomy Winata.
Untuk landasan hukum rencana pembangunan proyek besar itu, diterbitkan Perda Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) No 17 Tahun 2001 oleh Pemko Batam. Dan kemudian dirubah dengan Perdata No 3 Tahun 2003:
Berdasar Perda KWTE inilah, keluar izin dari Pemko Batam untuk PT MEG.
Rencana proyek itu pun menjadi blunder karena diterpa kasus berskala nasional. Penyebabnya, proyek itu diduga sarat nuansa Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Kasus itu disebut melibatkan beberapa pejabat di Jakarta.
Kemudian sempat ditangani oleh Mabes Polri dalam kategori lidik. Tapi kemudian senyap tak dilanjutkan.
Pembebasan lahan seluas 17 hektare diduga KKN, justru diklaim merugikan pihak Tomy Winata sekitar Rp 50 Miliar.
Menurut pemberitaan ANTARA, bos Artha Graha disebut sempat jatuh sakit karena merasa dibohongi oleh pihak Pemko Batam maupun OB, soal KWTE ini, menyangkut proses pembebasan lahannya.
Belakangan ini, BatamNow mendapat bocoran, bahwa pihak PT MEG terpaksa meminta “pendapat hukum” (LO) dari pihak Kejaksan Agung.
LO ini dimungkinkan “senjata pamungkas” bagi pihak PT MEG, manakala potensi untuk menggugat para pihak, tiba-tiba terbuka.
Apalagi disebut-sebut pihak PT MEG masih memendam kasus yang menimpa mereka.
Bisa jadi “picu senjata” LO itu ditembakkan, bila status quo Relang dicabut.
Terlalu sumir sebenarnya, bila menuding bayang-bayang kasus KWTE sosok di balik misteri Barelang itu.
Namun bila menilik apa yang disebut sumber, bahwa beberapa pemangku kepentingan tak mau ditarik-tarik ke kasus lahan Relang, sehingga enggan mengeksekusi status quo, tampaknya tak ada kasus berat lain lagi, selain kasus di ranah KWTE di Relang.(on/js)
More Stories
Misskomunikasi Picu Konflik Rempang, PT MEG: Lahan yang Ditempati Sudah Diserahkan Warga
Kapolda Kepri Dampingi KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Kunjungi RSKI Pulau Galang
BP Batam Dan PT MEG Tandatangani Amandemen Akta Pengembangan Rempang Eco-City Batam Untuk Kepastian Regulasi Investasi