Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait lahan Hutan Mangrove di Teluk Kendari, Selasa 3 November 2020.
Dalam rapat tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik didampingi La Ode Ashrar dan anggota Komisi I La Ode Lawama, dihadiri perwakilan dari Dinas PUPR Kota Kendari, serta perwakilan Artha Graha.
Dalam kesempatan itu, pihak Artha Graha Group diberikan kesempatan untuk menjelaskan kepemilikan tanah seluas 4,2 Ha di lahan Hutan Mangrove Teluk Kendari.
Koordinator Sekretariat Artha Graha Kendari, Umbu HT menjelaskan, tanah yang dimiliki oleh Artha Graha yang berada di lokasi Hutan Mangrove Teluk Kendari hasil jual beli dengan warga sudah bersertifikat pada tahun 2003.
“Saat dibeli sama warga tahun 2003 kondisinya sudah terbuka dan masih menjadi empang. Pihak kami membeli tanah dibuktikan dengan sertifikat, kemudian kami balik nama penguasaannya di Badan Pertanahan Kota Kendari,” jelas Umbu HT dalam RDP tersebut.
“Kalau kami dibilang melanggar agak keberatan, karena Perda RTRW berlaku 2010 statusnya ruang terbuka hijau. Sementara kami kuasai lahan sejak 2003 dan memiliki sertifikat dari warga,” tambahnya.
Umbu menjelaskan, sebelumnya lahan tersebut tidak ada pohon mangrovenya tapi karena ada kegiatan penanaman mangrove dari masyarakat khususnya mahasiswa sampai saat ini dan akhitrnya dinilai sebagai Hutan Mangrove Teluk Kendari.
“Dulu tidak ada mangrovenya, karena lokasi empang. Tapi karena ada kegiatan mahasiswa menanam mangrove dan sekarang sudah besar-besar. Akhirnya disebut hutan mangrove,” ungkapnya.
Lanjut Umbu, terkait dengan adanya tuntutan pencabutan sertifikat tanah Artha Graha di Hutan Mangrove Telu Kendari karena dinilai ada pelanggaran.
“Kami sebenarnya taat sama aturan atau regulasi yang ada, memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan tidak dipermainkan. Kalau memang itu sudah keputusan resmi dari pemerintah dan DPRD kami tetap akan taat dengan catatan tidak membeda-bedakan karena sepanjang Teluk Kendari bukan Artha Graha saja yang punya tanah, tapi ada juga masyarakat lain memiliki tanah,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama menjelaskan, lahan di Teluk Kendari yang dipersoalkan saat ini sudah dimiliki oleh warga dibuktikan dengan sertifikat jauh sebelum ada peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010-2030.
“Jauh sebelum ada Perda RTRW itu lokasi di Teluk Kendari sepanjang pinggir pantai dijadikan empang oleh masyarakat pada tahun 80an,” ungkap La Ode Lawama.
Politikus PDIP ini menjelaskan, yang
memiliki tanah di Teluk Kendari bukan hanya Artha Graha, tapi ada juga beberapa orang. Kalau untuk mencabut itu harus melalui mekanisme hukum.
“Kalau kepemilikan tanah Artha Graha dan beberapa orang hari ini tidak bisa kita menyalahi dan dicabut sertifikat, karena memiliki sertifkat yang dikeluarkan langsung pertanahan,” jelasnya.
La Ode Lawama mengingatkan Artha Graha kalau ke depannya melakukan aktivitas di Hutan Mangrove Teluk Kendari akan bertentangan dengan Perda tersebut.
“Kalau nanti ada aktivitas Artha Graha di tanah yang sudah diklaim di Hutan Mangrove Teluk Kendari harus berkomunikasi dengan pemerintah,” ucapnya.
Mengenai masalah tanah yang ada di Teluk Kendari yang diklaim oleh Perda tersebut bahwa areal sebelah kanan dari kantor DPRD sampai tapak kuda masuk area kawasan hijau.
“Tapi area kawasan hijau tidak membunuh hak-hak rakyat. Pemerintah tetap menghormati hak-hak rakyat walaupun sudah ditetapkan masuk jalur hijau,” tutupnya.
Penulis : Haerun
Sumber : https://inilahsultra.com/2020/11/03/artha-graha-klaim-punya-setifikat-tanah-di-teluk-kendari-sejak-2003/
More Stories
Dukung Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Tim Saber AGP Ikut Jaga Kebersihan dan Keamanan
Artha Graha Peduli dan Artha Graha Network Terjunkan Tim Saber dan Dukung People Fest
Meriahkan People Fest, Pengunjung Berkesempatan Raih Hadiah dan Produk GulaVit